Kejagung instruksikan jaksa daerah segera mengekspos SPPG berindikasi masalah, sambil buka peluang TPPU untuk kejar aset pelaku korupsi MBG.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pengusutan skandal dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik kini menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan daerah untuk melacak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi ikut terlibat.
Instruksi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (15/6/2026), di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta Selatan.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” kata Anang.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pengembangan penyidikan di tingkat pusat yang masih terus berjalan.
Strategi Penyidikan Dirahasiakan
Meski sudah memberi sinyal ekspansi, Anang belum merinci daerah mana atau SPPG mana yang masuk radar utama penyidik.
“Ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” tegasnya.
Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran uang dari Asep Yusuf Somantri ke eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam dugaan jual-beli titik SPPG.
Selain menjerat pelaku lewat pasal korupsi, Kejagung membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan merampas kembali aset hasil kejahatan.
“Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” ujar Anang.
Lima Tersangka, Penggelembungan Triliunan
Hingga 15 Juni 2026, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap sejumlah temuan. Penyidik menemukan penggelembungan harga pada 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit gawai tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Andri Mulyono diduga menggelembungkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran BGN, lalu menerima pembayaran penuh berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi.
Kerugian negara dari seluruh modus ini masih dalam perhitungan resmi penyidik.***





