Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Keduanya ialah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour.
Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK menyebut Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Menurut Asep, keduanya bersama pihak lain diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex. Tujuannya untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.
Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus disebut dibagi dengan skema 50 banding 50.
KPK juga menduga ada pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour.
Pengaturan itu, kata Asep, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK turut menyinggung dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat di Kementerian Agama.
KPK menyatakan penetapan dua tersangka dari pihak swasta ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait dugaan kickback dalam pengurusan kuota haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.
Perkara ini dipastikan belum berhenti pada empat tersangka yang telah diumumkan saat ini. KPK membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut.***





