KPK dinilai punya taktik cerdik melawan tekanan politik orang kuat dalam kasus korupsi haji Yaqut. Publik menjadi senjata utamanya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui akun Instagram pribadinya, membongkar manuver Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurutnya cerdik dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Mahfud menilai, keputusan KPK memberikan status tahanan rumah kepada tersangka Yaqut Cholil Qoumas bukanlah sebuah kebodohan atau kekalahan, melainkan taktik jitu melawan intervensi politik tingkat tinggi.
Belakangan ini, masyarakat menyoroti tajam kinerja KPK karena seolah melepaskan Yaqut. Namun, Mahfud melihat fenomena ini dari kacamata yang berbeda. Ia menganggap lembaga antirasuah tersebut sedang bermain cantik untuk mengimbangi tekanan dari sosok-sosok berpengaruh.
Sengaja Memancing Kemarahan Publik
Mahfud menganalisis bahwa KPK awalnya menerima “pesanan” kuat dari pihak tertentu agar Yaqut dipulangkan sebagai tahanan rumah. Karena sulit menolak intervensi tersebut secara frontal, KPK memilih menjalankan strategi licin.
Mereka mengabulkan tahanan rumah tersebut, namun sengaja membiarkan informasinya bocor ke telinga masyarakat.
Bahkan, KPK sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah itu menggunakan dasar hukum yang salah kaprah, yakni Pasal 108 KUHAP. Sesuai prediksi, langkah blunder ini memicu kemarahan massal. Masyarakat menyerang KPK dari berbagai arah tanpa ampun.
”KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk menahan Yaqut,” terang Mahfud melalui akun media sosial Instagram, Kamis (26/3).
Tekanan publik yang jauh lebih masif dan keras ini akhirnya memberikan KPK perisai yang sah. Mereka kini memiliki alasan kuat untuk menepis pesanan politik dari ‘orang kuat’ tersebut dan kembali menjebloskan Yaqut ke balik jeruji besi.
Meminjam Suara Rakyat sebagai Senjata
Strategi membenturkan tekanan politik elit dengan kemarahan publik bukanlah hal baru di dunia birokrasi penegakan hukum. Mahfud MD sendiri mengaku kerap menerapkan taktik serupa saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Menko Polhukam.





