ICW Soroti Kejanggalan Tahanan Rumah Yaqut

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. - Istimewa
ICW menilai pengalihan tahanan Yaqut janggal dan berisiko ganggu proses hukum.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah tersebut tidak lazim dan berpotensi memberi perlakuan istimewa kepada tersangka.

“KPK biasanya menerapkan standar ketat untuk penangguhan penahanan, misalnya karena alasan kesehatan yang mendesak,” ujar Wana.

Bacaan Lainnya

Ia memperingatkan sejumlah risiko dari kebijakan tersebut. Tersangka dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menghilangkan barang bukti karena akses yang lebih luas di luar rumah tahanan. Selain itu, terdapat potensi mempengaruhi atau mengintimidasi saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

ICW juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa keputusan tersebut. Wana menilai perubahan status penahanan tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan pimpinan KPK.

Eks Penyidik: Ruang Intervensi Terbuka

Kritik serupa disampaikan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia menyebut status tahanan rumah membuka ruang bagi tersangka untuk mengatur strategi pembelaan dan berpotensi mencari intervensi dari pihak luar.

“Status tahanan rumah memberikan ruang bebas bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi,” kata Praswad.

Ia menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan proses pembuktian di pengadilan. Selain itu, keputusan tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap penanganan perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

KPK: Berdasarkan Permohonan Keluarga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan penahanan tersebut. Ia menyatakan keputusan diambil setelah adanya permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi.

Ia menegaskan keputusan itu tidak didasarkan pada alasan kesehatan. Meski berstatus tahanan rumah, KPK mengklaim tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut.

Pos terkait