Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Ciptakan Preseden Buruk

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digiring Perugas KPK. - Istimewa
Keputusan KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu kritik dari DPR dan pakar hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sejumlah kritik setelah memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama itu resmi meninggalkan rumah tahanan (rutan) sejak Kamis malam (19/3/2026).

Langkah pengalihan penahanan ini terendus publik setelah Yaqut absen dalam barisan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi (21/3/2026). Ketiadaan Yaqut dikonfirmasi oleh Silvia Rinita Harefa, istri salah satu tahanan KPK, yang menyebut para tahanan lain mulai mempertanyakan perlakuan khusus tersebut di tengah momentum lebaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, penyidik mengabulkan permohonan keluarga yang diajukan sejak Selasa (17/3/2026) demi pertimbangan tertentu tanpa menghambat proses penyidikan.

Bacaan Lainnya
Kritik Parlemen dan Pakar Hukum

Kebijakan ini langsung direspons DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak KPK untuk menjunjung tinggi asas keadilan. Ia memperingatkan bahwa perlakuan istimewa bagi tersangka korupsi berskala besar dapat merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat.

Sahroni juga mewanti-wanti KPK agar mengawasi Yaqut dengan sangat ketat supaya tidak melarikan diri.

Senada dengan DPR, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah KPK ini menciptakan preseden buruk.

“Ke depan akan makin banyak calon koruptor yang hanya ditahan di rumah atau kota. Ini secara langsung maupun tidak langsung melemahkan gerakan pemberantasan korupsi,” tegas Fickar pada Minggu (22/3/2026).

Fickar juga mengkritik komposisi komisioner KPK saat ini yang didominasi latar belakang birokrat, sehingga dianggap rentan memengaruhi independensi institusi dalam mengambil kebijakan penahanan.

Skandal Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas terjerat kasus korupsi pengadaan kuota haji yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Meski kini menjalani penahanan rumah, KPK menjamin akan ada pengawasan melekat terhadap tersangka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Masyarakat kini menunggu sejauh mana KPK mampu menjaga integritas penyidikan skandal besar ini di tengah isu “keistimewaan” bagi mantan pejabat tinggi negara tersebut.***

Pos terkait