KPK mengalihkan penahanan Yaqut jadi tahanan rumah usai permintaan keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah setelah mengabulkan permohonan keluarga menjelang Idulfitri 2026.
Keputusan itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyatakan permohonan diajukan keluarga pada Selasa, 17 Maret 2026, dan mulai dijalankan pada Kamis, 19 Maret 2026 malam.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” ujar Budi, Sabtu, 21 Maret 2026.
KPK menegaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Proses hukum, termasuk penyidikan, dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Permintaan Keluarga Jelang Lebaran
Budi tidak merinci alasan spesifik di balik permohonan keluarga. Namun, ia memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam menentukan jenis penahanan.
Pengalihan ini bersifat sementara. Status hukum Yaqut sebagai tersangka tetap melekat.
KPK juga memastikan pengawasan tetap dilakukan selama masa tahanan rumah berlangsung.
Kasus Kuota Haji Disorot
Kasus yang menjerat Yaqut bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu porsi.
Dalam skema resmi, pemerintah menetapkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, penyidik menemukan indikasi pembagian yang tidak sesuai aturan.
Sejumlah pihak diduga mengubah komposisi menjadi masing-masing 50 persen. Praktik ini dinilai melanggar regulasi dan merugikan jemaah haji reguler yang telah lama mengantre.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Untuk mendalami kasus, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Keterangan juga digali dari pihak swasta, termasuk penyedia jasa travel umrah.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.





