KPK memaksimalkan waktu penyidikan kasus korupsi kuota haji agar berkas perkara Yaqut Cs kuat dan tidak mudah dipatahkan di sidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mematangkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Lembaga antirasuah ini sengaja tidak ingin terburu-buru karena menargetkan dakwaan yang tajam sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
Sesuai aturan, penyidik memiliki waktu 90 hingga 120 hari sejak penahanan tersangka untuk menyerahkan berkas perkara ke meja hijau. KPK memanfaatkan rentang waktu ini demi menyusun kerangka hukum yang kokoh dan mengunci alat bukti.
“Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu supaya lebih matang tentunya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Selasa, 19 Mei 2026. Ia meminta publik menunggu waktu pelimpahan ke persidangan.
Sajikan Bukti Hukum Matang
Fitroh menegaskan bahwa timnya enggan gegabah mengambil langkah hukum. Penyidik bekerja keras memastikan setiap temuan di lapangan tersusun rapi untuk meyakinkan majelis hakim dan mempertanggungjawabkan dakwaan secara profesional.
“Yang pasti kita maksimalkan saja supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya, supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan,” ujar Fitroh. Langkah ini krusial mengingat besarnya skala kerugian negara dalam kasus ini.
Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar
Guna mengurai benang kusut korupsi yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK terus mengintensifkan pemanggilan saksi kunci. Terakhir, penyidik telah meminta keterangan dari menteri pelaksana tugas guna mendalami konstruksi perkara.
Hingga kini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya resmi diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan sejak awal Mei lalu.***





