PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mematuhi regulasi baru pemerintah dengan menetapkan 92 persen biaya perjalanan GoRide sebagai hak murni mitra pengemudi.
Perusahaan ekosistem digital terbesar di Indonesia, GoTo, resmi melakukan penyesuaian skema bagi hasil untuk layanan transportasi daringnya. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan batasan biaya sewa aplikasi yang ditetapkan pemerintah.
Melalui kebijakan teranyar ini, pendapatan bersih yang diterima oleh para mitra pengemudi GoRide dipastikan mengalami peningkatan. Perusahaan kini hanya mengambil potongan sekecil mungkin sesuai dengan koridor hukum yang berlaku nasional.
“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi pemerintah demi menjaga keberlangsungan ekosistem,” kata Direktur Hubungan Pemerintah GoTo Corporate Affairs Hans Patuwo pada Selasa, 19 Mei 2026. Menurut Hans, kesejahteraan mitra pengemudi tetap menjadi prioritas.
Sesuai Batas Atas Kementerian
Kebijakan pemotongan sewa aplikasi sebesar delapan persen ini telah sejalan dengan instruksi Kementerian Perhubungan. Pemerintah sebelumnya memang mengetatkan aturan agar penyedia platform digital tidak membebani pekerja informal secara berlebihan.
Dengan skema baru tersebut, para mitra pengemudi Gojek di berbagai daerah kini bisa mengantongi porsi pendapatan yang jauh lebih besar dari setiap transaksi. Sistem pembagian hasil digital ini juga diterapkan secara otomatis dalam aplikasi per hari ini.
Dukung Keberlanjutan Pendapatan Mitra
Langkah GoTo ini diharapkan menjadi standar baru bagi industri layanan transportasi daring di tanah air. Penyesuaian potongan aplikasi dinilai sangat membantu stabilitas finansial para pengemudi di tengah dinamika biaya operasional kendaraan yang fluktuatif.
Pihak manajemen berjanji akan terus meningkatkan kualitas fitur pendukung keselamatan kerja tanpa harus menaikkan beban potongan komisi. Langkah transparan ini pun langsung disambut positif oleh ratusan ribu mitra pengemudi GoRide di seluruh pelosok kota.***





