Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kali ini, giliran kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang disambangi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 8 Juli 2025 lalu.
_______
Penggeledahan dilakukan di kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023 yang menelan anggaran hingga Rp9,9 triliun.
“Kalau tidak salah, di tanggal 8 (Juli), penyidik memang telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Harli menambahkan, hingga kini proses verifikasi dan pencatatan barang bukti masih berlangsung. Meski belum merinci secara detail jenis dan jumlah barang yang disita, Harli menyebut ada dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan.
“Yang disita itu berupa dokumen dan barang elektronik seperti flashdisk,” ungkapnya.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 melalui surat perintah penyidikan nomor 38. Proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan ini ditengarai menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Masih didalami. Termasuk menghitung potensi kerugian keuangan negara,” tegas Harli.
Tak hanya penggeledahan kantor GOTO, Kejagung juga memeriksa sederet saksi penting, salah satunya mantan sekretaris pribadi (sespri) Menteri Nadiem Makarim, berinisial DAS, yang diperiksa Selasa, 8 Juli 2025. DAS menjadi sespri saat Nadiem menjabat Mendikbudristek periode 2019–2024.
Selain DAS, enam saksi lain turut diperiksa. Mereka terdiri dari pejabat Kemendikbudristek, konsultan perorangan, hingga petinggi perusahaan swasta penyedia perangkat Chromebook.
Di antaranya, MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa (2020), dan KK, Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia (2021). Sementara dari pihak Kemendikbudristek, ada SW dan MTY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tingkat SD dan SMP pada 2020–2021, CI sebagai anggota tim teknis analisa kebutuhan TIK, serta IA, konsultan perorangan infrastruktur manajemen sekolah.
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” jelas Harli.
Sebelumnya, Nadiem Makarim juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam dan masih berpotensi dipanggil lagi apabila dibutuhkan.
Dengan masuknya nama-nama besar dan perusahaan sekelas GOTO dalam pusaran kasus, publik menanti ketegasan Kejagung menuntaskan skandal yang berpotensi menyeret banyak pihak ini.***





