Kabar gembira bagi guru PAI Non ASN. Pemerintah resmi mengerek tunjangan dari Rp1,5 juta jadi Rp2 juta per bulan, lengkap dengan rapelan sejak Januari 2025. Regulasi sudah diteken, pencairan masih ditunggu.
__________
Napas para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN sedikit lebih lapang. Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi mereka menjadi Rp2 juta per bulan. Sebelumnya hanya Rp1,5 juta.
Kenaikan itu diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Tak hanya kenaikan rutin, pemerintah juga menjanjikan rapelan kekurangan Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025. Artinya, para guru akan menerima tambahan sekaligus untuk enam bulan terakhir.
Landasan hukumnya sudah jelas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4/2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646/2025.
“Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” kata Menag Nasaruddin di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Nasaruddin menegaskan bahwa guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pendidik rohani. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, mereka diharapkan tetap menjadi teladan dalam membentuk karakter siswa.
FGSNI: Jangan Sekadar Teken, Segera Cairkan
Forum Guru Sertifikasi Nasional (FGSNI) menyambut positif kabar ini. Tapi, mereka menagih realisasi cepat.
Ketua Umum FGSNI, Agus Muchtar, menekankan pentingnya segera mencairkan tunjangan dan rapelan sesuai regulasi.
“Kita bersyukur. Tapi jangan menunda pencairannya. PMA dan KMA sudah keluar, tinggal laksanakan,” ujar Agus kepada Samudrafakta, Jumat, 11 Juli 2025.
Agus juga menyinggung masalah klasik: lambannya birokrasi di Kemenag. Ia membandingkan dengan Kementerian Dikdasmen yang telah menyalurkan tunjangan sejak Januari 2025. “Di Kemenag butuh enam bulan baru kelar regulasi,” sindirnya.
FGSNI mengklaim telah memperjuangkan tunjangan ini sejak 2023. Mereka melakukan lobi ke berbagai instansi, dari Ombudsman, Komnas HAM, hingga DPR RI. Termasuk memperjuangkan guru inpassing berusia di atas 55 tahun.
Kemenag: Sosialisasi Jalan, Pengawasan Ketat
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, tak tinggal diam. Ia dilaporkan langsung memerintahkan seluruh Kepala Kanwil Kemenag dan Kabid PAI untuk menyosialisasikan aturan ini hingga tingkat kabupaten/kota.





