Kabar gembira bagi guru PAI Non ASN. Pemerintah resmi mengerek tunjangan dari Rp1,5 juta jadi Rp2 juta per bulan, lengkap dengan rapelan sejak Januari 2025. Regulasi sudah diteken, pencairan masih ditunggu.
__________
Napas para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN sedikit lebih lapang. Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi mereka menjadi Rp2 juta per bulan. Sebelumnya hanya Rp1,5 juta.
Kenaikan itu diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Tak hanya kenaikan rutin, pemerintah juga menjanjikan rapelan kekurangan Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025. Artinya, para guru akan menerima tambahan sekaligus untuk enam bulan terakhir.
Landasan hukumnya sudah jelas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4/2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646/2025.
“Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” kata Menag Nasaruddin di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Nasaruddin menegaskan bahwa guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pendidik rohani. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, mereka diharapkan tetap menjadi teladan dalam membentuk karakter siswa.
FGSNI: Jangan Sekadar Teken, Segera Cairkan
Forum Guru Sertifikasi Nasional (FGSNI) menyambut positif kabar ini. Tapi, mereka menagih realisasi cepat.
Ketua Umum FGSNI, Agus Muchtar, menekankan pentingnya segera mencairkan tunjangan dan rapelan sesuai regulasi.





