Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik: Pemerintah Janjikan Rp2 Juta per Bulan Plus Rapelan

ILUSTRASI ini dibikin dengan AI. | Samudrafakta

“Kita bersyukur. Tapi jangan menunda pencairannya. PMA dan KMA sudah keluar, tinggal laksanakan,” ujar Agus kepada Samudrafakta, Jumat, 11 Juli 2025.

Agus juga menyinggung masalah klasik: lambannya birokrasi di Kemenag. Ia membandingkan dengan Kementerian Dikdasmen yang telah menyalurkan tunjangan sejak Januari 2025. “Di Kemenag butuh enam bulan baru kelar regulasi,” sindirnya.

FGSNI mengklaim telah memperjuangkan tunjangan ini sejak 2023. Mereka melakukan lobi ke berbagai instansi, dari Ombudsman, Komnas HAM, hingga DPR RI. Termasuk memperjuangkan guru inpassing berusia di atas 55 tahun.

Bacaan Lainnya
Kemenag: Sosialisasi Jalan, Pengawasan Ketat

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, tak tinggal diam. Ia dilaporkan langsung memerintahkan seluruh Kepala Kanwil Kemenag dan Kabid PAI untuk menyosialisasikan aturan ini hingga tingkat kabupaten/kota.

“Segera tindak lanjuti dan awasi pencairan agar sesuai PMA, KMA, dan juknis,” tegas Suyitno.

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan bahwa guru-guru penerima wajib memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu. Termasuk jam pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ) yang bisa diakui hingga 6 jam.

“Kami pastikan tak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal selama memenuhi syarat,” ujar Munir.

Ia berharap kebijakan ini menjadi tonggak penguatan mutu pendidikan agama dan peningkatan kesejahteraan para guru yang selama ini bekerja dalam sunyi, di luar status ASN.***

Pos terkait