Tiga Kali Mangkir, Riza Chalid Diduga Berada di Singapura, Kejagung Kejar Lewat Jalur Internasional

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar ketika konferensi pers terkait penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga migas, salah satunya pengusaha Riza Chalid. | FOTO: Anwar Haris
Tersangka korupsi migas senilai Rp285 triliun, Riza Chalid, tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung. Penyidik kini memburu keberadaannya di Singapura melalui kerja sama internasional.

__________

Kejaksaan Agung terus memburu saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. 

Penyidik menduga Riza berada di Singapura, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas hukum Singapura untuk menelusuri keberadaan pria yang dikenal dekat dengan elite bisnis migas itu. 

“Kami sudah ambil langkah-langkah melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Tujuannya jelas: menemukan dan membawa pulang yang bersangkutan,” kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis, 10 Juli 2025.

Riza Chalid, yang sebelumnya dikenal dalam berbagai pusaran skandal migas nasional, ditetapkan sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Kejagung juga menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam posisi serupa di PT Navigator Khatulistiwa.

Qohar menyatakan bahwa Riza Chalid sudah tiga kali dipanggil penyidik, namun tidak pernah hadir. “Kami tidak akan berhenti. Semua jalur hukum akan kami tempuh,” tegasnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus yang menyeret berbagai nama besar, termasuk Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping). Korupsi ini merugikan negara hingga Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan dan kerugian ekonomi nasional.

Sejauh ini, belum diketahui apakah Kejagung akan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid. Namun sinyal kerja sama lintas negara telah ditegaskan. “Kami kejar ke mana pun,” ujar Qohar.***

Pos terkait