Menaker Pastikan Ojol Terima THR Tahun Ini, DPR Desak Kemenhub Perketat Pengawasan Aplikator

Ilustrasi ojek online.- SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Pemerintah segera menerbitkan aturan pembagian bonus ini berbarengan dengan edaran THR bagi pekerja formal.

Saat ini, Menaker terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk merampungkan Surat Edaran (SE) pencairan bonus. Yassierli juga proaktif menjalin komunikasi dengan berbagai perusahaan layanan transportasi agar mereka siap menyalurkan hak pengemudi.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya. Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen,” jelas Yassierli di Jakarta, Rabu (25/2).

Bacaan Lainnya
Kemenhub Wajib Buat Indikator Tegas

Karena ojol berstatus mitra, mereka tidak menerima THR normatif seperti karyawan tetap. Aplikator memberikan hak tersebut dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR). Menyoroti skema ini, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Sudjatmiko, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan langsung.

Kemenhub selaku regulator transportasi wajib bersinergi dengan Kemenaker untuk mengawasi aplikator. Pemerintah harus merumuskan indikator perhitungan bonus yang transparan agar perusahaan tidak menekan angka sepihak. Posisi kemitraan yang ada saat ini sering membuat pengemudi rentan mengalami ketidakadilan.

“Kami meminta Kemenaker berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ini wujud nyata keberpihakan negara,” tegas Sudjatmiko, Jumat (27/2).

Patokan Skema dan Jadwal Pencairan

Dalam skema ini, pemerintah bertindak sebagai mediator, sementara aplikator bertugas mengeksekusi pencairan dana. Jika mengacu pada aturan tahun 2025, aplikator menghitung BHR secara proporsional. Mitra yang produktif menerima uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.

Sama seperti pekerja formal, perusahaan wajib mencairkan bonus tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri. Pencairan tepat waktu sangat penting bagi pengemudi untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan ongkos mudik.

Pos terkait