Kejagung Ungkap Inti Perkara Amsal Sitepu yang Kontroversial, DPR Soroti Audit Karya Kreatif

Videografer Amsal Sitepu ketika hendak mengikuti salah satu persidangan perkaranya. — Istimewa
DPR Desak Hakim Pertimbangkan Putusan Bebas

Komisi III DPR lalu merespons lewat rapat dengar pendapat pada Senin, 30 Maret 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pekerjaan videografer merupakan kerja intelektual yang tidak memiliki harga baku.

Menurut dia, karena tidak ada standar harga tunggal, penilaian sepihak bahwa komponen kreatif bernilai nol rupiah menjadi persoalan yang patut dipertanyakan.

“Kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu. Ini adalah kerja intelektual yang tidak bisa dihargai nol rupiah secara sepihak,” kata Habiburokhman, Senin, 30 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Komisi III juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan lembaga itu bertindak sebagai penjamin. DPR sekaligus meminta majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan putusan bebas bagi Amsal.

Dalam rapat itu, Amsal turut mengaku pernah menerima sekotak brownis dari seorang jaksa saat berada di rumah tahanan. Ia mengatakan pemberian itu disertai pesan agar dirinya tidak “ribut-ribut” di media sosial.

Kejagung membantah tudingan intimidasi tersebut. Lembaga itu menyebut pemberian brownis itu merupakan bagian dari program “Jaksa Humanis”, bukan bentuk tekanan terhadap terdakwa.

Menanggapi dorongan DPR agar Amsal dibebaskan, Anang mengatakan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Ia menegaskan, permohonan yang diajukan akan menjadi ranah pertimbangan majelis hakim.

“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” ujar Anang. ***

Pos terkait