“Pengadilan agama membutuhkan sinergi dengan lembaga lain, termasuk pemerintah daerah, guna mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik serta membangun daerah yang berlandaskan hukum,” ujarnya.
Penandatanganan nota kesepahaman pada Januari ini diharapkan menjadi lebih dari sekadar seremoni administratif. Kolaborasi antar lembaga dituntut hadir dalam praktik nyata—mengawal putusan, memastikan hak anak terpenuhi, dan memberikan perlindungan hukum yang berkelanjutan bagi keluarga pascaperceraian.
Di balik ribuan berkas perkara itu, ketahanan keluarga Jawa Timur sedang diuji. Bukan hanya oleh retaknya relasi suami-istri, tetapi oleh kemampuan negara—melalui hukum dan kebijakan—untuk hadir setelah palu hakim diketok, memastikan keadilan tidak berhenti di ruang sidang.***





