Dispendukcapil Surabaya Blokir 7.642 Mantan Suami Tak Nafkahi Anak

Ilustrasi sertifikat perceraian. - Pixabay
Dispendukcapil Surabaya memblokir layanan administrasi 7.642 mantan suami yang mangkir memberikan nafkah anak pasca-perceraian.

Sebanyak 7.642 mantan suami di Kota Surabaya kini tidak bisa mengakses layanan kependudukan secara bebas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memblokir data mereka karena mengabaikan kewajiban memberikan nafkah anak.

Kebijakan tegas ini mendapatkan apresiasi luas dari kalangan akademisi. Sri Lestari, Dosen FPKS Universitas Muhammadiyah Surabaya, menilai langkah ini sangat progresif dalam menangani fenomena absennya peran ayah atau absent fatherhood.

“Pasca-perceraian sering kali terjadi ketimpangan gender. Mantan istri menanggung beban emosional hingga ekonomi sendirian,” ujar Tari, Sabtu (4/4/2026). Ia menyebut beban perempuan sering kali menjadi berlipat ganda.

Bacaan Lainnya

Selama ini, urusan nafkah kerap dianggap sebagai masalah privat di balik pintu rumah tangga. Namun, Pemerintah Kota Surabaya kini menggeser isu tersebut menjadi persoalan publik dan administratif yang serius.

Intervensi Negara dan Hak Anak

Langkah ini sejalan dengan prinsip feminis bahwa hal personal adalah politis. Ketidakadilan di ruang domestik kini menjadi objek intervensi negara. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi posisi ibu tunggal.

Tari menekankan bahwa nafkah bukan lagi sekadar persoalan moral atau agama. Kini, hal tersebut menjadi kewajiban yang memiliki konsekuensi sosial. Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi secara materi.

Namun, ia mengingatkan agar sanksi administratif ini tetap diatur secara proporsional. Pemblokiran jangan sampai menghambat akses mantan suami untuk bekerja. Sebab, tanpa pekerjaan, mereka justru akan makin sulit memenuhi kewajiban nafkah.

Sinergi antara Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Surabaya menjadi kunci validitas data ini. Verifikasi kondisi ekonomi dan latar belakang sosial pelaku perlu dilakukan dengan teliti sebelum pemblokiran permanen.

Negara juga didorong untuk memperkuat dukungan bagi para ibu tunggal secara langsung. Selain penegakan hukum, akses ekonomi menjadi benteng utama. Perempuan yang berdaya akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan terhormat.

Ketegasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para orang tua. Tanggung jawab terhadap masa depan anak tidak boleh putus hanya karena ikatan perkawinan telah berakhir di meja hijau.***

Pos terkait