Kebijakan blokir NIK di Surabaya terbukti efektif memaksa ribuan mantan suami melunasi kewajiban nafkah hingga terkumpul Rp12,4 miliar demi hak perempuan dan anak.
Kebijakan tegas Pemerintah Kota Surabaya yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penunggak nafkah membuahkan hasil signifikan. Ribuan mantan suami akhirnya memilih patuh menjalankan kewajiban mereka demi memulihkan akses layanan kependudukan.
Hingga pertengahan April 2026, tercatat 3.041 orang telah melunasi kewajiban mereka setelah sebelumnya NIK mereka dibekukan. Langkah administratif ini terbukti ampuh mendorong ketaatan terhadap putusan Pengadilan Agama yang selama ini sering diabaikan.
“Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya,” ujar Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Pemicu Kepatuhan Nyata
Irvan menjelaskan bahwa total dana nafkah yang berhasil dihimpun mencapai Rp12,4 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti keberhasilan sistem dalam menjamin hak perempuan dan anak yang sempat tertunda akibat ketidakpatuhan mantan suami.
Penonaktifan NIK menjadi senjata efektif karena berdampak luas pada layanan publik. Tanpa identitas aktif, warga kehilangan akses mulai dari perizinan usaha hingga fasilitas kesehatan, sehingga memaksa mereka segera menyelesaikan tunggakan.
Keberhasilan inovasi ini bahkan mendapat sorotan dari Mahkamah Agung. Lembaga hukum tertinggi tersebut berencana mengadopsi mekanisme Surabaya ini secara nasional guna meningkatkan efektivitas eksekusi amar putusan pengadilan agama di seluruh Indonesia.***





