KPK menyita USD1 juta yang disebut disiapkan untuk pansus haji DPR. Uang itu belum sempat disalurkan dan masih berada pada perantara berinisial ZA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita USD1 juta dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Menurut pernyataan resmi KPK, uang itu mulanya diduga disiapkan pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Uang Masih di Perantara
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik sudah mengamankan uang itu sebelum sampai ke pihak yang dituju. “Kami sudah lakukan penyitaan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Achmad menyebut uang tersebut disita dari perantara berinisial ZA. “Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” kata Achmad, 13 April 2026.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Perkara ini berakar pada dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. KPK mengumumkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima lembaga antirasuah tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menyatakan pendalaman aliran dana ke pansus masih terus berjalan.***





