KPK usut dugaan korupsi kuota haji yang menyeret staf ahli Ketua Pansus DPR Nusron Wahid. Kerugian capai ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik kini mengarahkan radar mereka pada dugaan aliran dana yang masuk ke sejumlah pihak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Fokus utama penyidikan saat ini mengarah pada dugaan keterlibatan staf ahli Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Nusron Wahid. Staf ahli tersebut diduga kuat menerima aliran dana dari pungutan fee ilegal terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mengutip laporan Tempo.co edisi 5 April 2026, KPK berjanji akan mengungkap tuntas peran tokoh-tokoh lain yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Penyidik bahkan membuka peluang untuk segera memanggil dan memeriksa anggota Pansus Haji DPR.
Langkah ini bertujuan untuk menelusuri secara detail sejauh mana aliran dana tersebut menyebar di lingkungan parlemen.
Praktik Culas Pengelolaan Kuota dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari temuan janggal dalam penentuan serta pengelolaan kuota haji. Sejumlah oknum diduga meminta pungutan fee tidak resmi kepada PIHK sebagai syarat memuluskan kuota. Aliran dana hasil pungutan inilah yang KPK duga mengalir ke pihak-pihak di Senayan melalui perantara staf ahli.
Saat ini, KPK telah menaikkan status penanganan perkara korupsi haji ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut mencatat potensi kerugian negara akibat praktik culas ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami informasi lengkap mengenai besaran pasti dana yang mengalir, mekanisme transfer, serta mengumpulkan bukti-bukti spesifik.
Polemik Internal Pansus dan Bantahan Intervensi
Sebelum KPK turun tangan, Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR sebenarnya sudah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Salah satu temuan utamanya adalah pengalihan kuota reguler menjadi haji khusus yang menabrak aturan.
Nusron Wahid, yang memimpin Pansus tersebut, sebelumnya aktif menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, dinamika internal Pansus sempat memanas.
Anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, sempat mengkritik keras hasil rekomendasi Pansus karena ia nilai tidak sesuai harapan. Marwan menyebut rekomendasi tersebut terlalu halus dan tidak tegas menyebutkan adanya pelanggaran hukum, sehingga menutup peluang pelimpahan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH).
”Adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang seharusnya itu ditegaskan secara gamblang,” keluh Marwan beberapa waktu lalu. “Malah sangat dihaluskan sehingga peluang untuk diserahkan ke aparat penegak hukum sangat tipis.”
Menanggapi tudingan tersebut, Nusron Wahid langsung membantah keras adanya intervensi dari pihak luar yang ingin melindungi oknum tertentu. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan di antara 30 anggota Pansus adalah hal yang lumrah dalam proses demokrasi.
”Ah enggak ada. Enggak ada intervensi,” tegas Nusron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 24 September lalu. “Masing-masing anggota punya haknya, tapi kalau intervensi enggak ada. Kita mencari titik temu di antara 30 orang itu, kita ambil yang mayoritas. Kalau ada satu dua yang enggak cocok ya biasa.”
Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi resmi dari Nusron Wahid maupun perwakilan Pansus Haji DPR terkait temuan terbaru KPK mengenai dugaan keterlibatan staf ahlinya.***





