​KPK Bidik Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Parlemen, Nama Staf Ahli Ketua Pansus Mencuat

Nusron Wahid saat terpilih Jadi Ketua Pansus Haji DPR-nusronwahid/Instagram
KPK usut dugaan korupsi kuota haji yang menyeret staf ahli Ketua Pansus DPR Nusron Wahid. Kerugian capai ratusan miliar rupiah.

​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik kini mengarahkan radar mereka pada dugaan aliran dana yang masuk ke sejumlah pihak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Fokus utama penyidikan saat ini mengarah pada dugaan keterlibatan staf ahli Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Nusron Wahid. Staf ahli tersebut diduga kuat menerima aliran dana dari pungutan fee ilegal terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

​Mengutip laporan Tempo.co edisi 5 April 2026, KPK berjanji akan mengungkap tuntas peran tokoh-tokoh lain yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Penyidik bahkan membuka peluang untuk segera memanggil dan memeriksa anggota Pansus Haji DPR.

Bacaan Lainnya

Langkah ini bertujuan untuk menelusuri secara detail sejauh mana aliran dana tersebut menyebar di lingkungan parlemen.

​Praktik Culas Pengelolaan Kuota dan Kerugian Negara

​Kasus ini bermula dari temuan janggal dalam penentuan serta pengelolaan kuota haji. Sejumlah oknum diduga meminta pungutan fee tidak resmi kepada PIHK sebagai syarat memuluskan kuota. Aliran dana hasil pungutan inilah yang KPK duga mengalir ke pihak-pihak di Senayan melalui perantara staf ahli.

​Saat ini, KPK telah menaikkan status penanganan perkara korupsi haji ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut mencatat potensi kerugian negara akibat praktik culas ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami informasi lengkap mengenai besaran pasti dana yang mengalir, mekanisme transfer, serta mengumpulkan bukti-bukti spesifik.

​Polemik Internal Pansus dan Bantahan Intervensi

​Sebelum KPK turun tangan, Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR sebenarnya sudah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Salah satu temuan utamanya adalah pengalihan kuota reguler menjadi haji khusus yang menabrak aturan.

Pos terkait