JAKARTA–Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengakui sendiri bahwa ada bagian dari tim khusus yang ‘masuk angin’. Indikasinya, ada dugaan pelanggaran yang sebenarnya dinilai “serius”, namun tidak disampaikan secara terang-benderang. Disamarkan.
Anggota Pansus Angket Haji DPR, Marwan Ja’far, mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak memungkinkan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas—kendati menurut dia sudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awal hingga akhir September 2024.
“Ini waktunya sekali lagi, waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa. Karena proses memanggil paksa itu adalah melalui pimpinan DPR,” kata Ja’far kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Karena itu, Ja’far berharap Pansus Haji ini dapat diteruskan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya yakni 2024-2029.
“Nah ini jadi persoalan sendiri, waktunya tidak mungkin (untuk memanggil Menteri Agama). Tetapi Pansus, teman-teman berharap kalau perlu, ini kalau perlu, ya, Pansus ini akan diteruskan oleh periode yang akan datang. Kalau dianggap perlu,” ujar Ja’far.
“Tetapi meskipun demikian, ini sudah close, sudah selesai dalam konteks Pansus hari ini. Iya, makanya itu kalau mungkin, bahasanya kalau mungkin (diteruskan DPR periode berikutnya),” tambahnya.
Pansus Angket Haji Masuk Angin?
Marwan juga menyebut banyak dari teman-temannya di Pansus Haji ‘masuk angin’ dalam melakukan. Maka dari itu, Ja’far berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Pansus Haji.
“Kami berharap bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dari temuan Pansus, meskipun dalam Pansus sendiri banyak yang ‘masuk angin’ dan ada intervensi dari berbagai macam pihak,” sambungnya.
Selain itu, Pansus Haji ini juga disebutkan oleh politikus PKB tersebut tidak independen, karena adanya intervensi dari sejumlah pihak. Namun, dia tak menyebut pihak yang dimaksudnya itu.
“Sehingga penyerahan terhadap aparat penegak hukum itu menjadi sangat lunak sekali,” kata Ja’far.
“Jadi itu sebetulnya yang paling penting dari pansus ini, di samping memang ada pelanggaran sangat serius terhadap kuota haji yang melanggar Undang-Undang Haji, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019,” sambungnya.

Namun demikian, Marwan menilai temuan Pansus Haji itu “tidak bunyi secara terang-benderang” dan ada “kalimat yang disembunyikan”.
“Nah, dua hal ini, saya kira masyarakat Indonesia perlu tahu, bahwa karena saking banyaknya intervensi kanan-kiri, kanan-kiri, pansus ini tidak bunyi secara terang-benderang. Jadi banyak kalimat-kalimat dan diksi-diksi yang disembunyikan,” ucapnya.
Marwan mengamini jika hasil pembahasan laporan akhir Pansus tidak secara eksplisit menyampaikan adanya pelanggaran.
“Tidak ada (laporan pelanggaran). Jadi, sangat dibuat sehalus mungkin. Meskipun masih menyebut APH, tapi dibuat sehalus mungkin. Sehingga, katakanlah, tidak bisa ditangkap secara terang-benderang oleh aparat penegak hukum,” tegas Ja’far.
“Meskipun saya yakin APH sudah ngerti apa maksud dan tujuan dari pansus ini, teapi sengaja tidak dibuat secara terang-benderang,” kata Marwan.
Untuk itu, Marwan menambahkan, Fraksi PKB berharap semua pihak ikut memonitor perkembangan dan hasil rapat-rapat Pansus.
“Saya minta kepada rekan-rekan jurnalis untuk betul-betul mengawasi jalannya pembuatan kesimpulan dan rekomendasi. Kalau jurnalis dan publik tidak mengawasi itu isinya bisa masuk angin itu,” katanya.
Ketua Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Nusron Wahid, mengatakan tidak tertutup kemungkinan bahwa temuan dan rekomendasi Pansus akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Nusron menyebutkan, penyelidikan secara hukum bisa saja dilakukan dengan syarat dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 dilengkapi bukti pendukung.
Namun demikian, politisi Partai Golkar ini tidak bisa memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana dan bisa diproses secara hukum.
“Untuk sampai pada proses hukum ada tahapannya. Temuan Pansus harus dibuktikan oleh auditor BPK. Kecuali operasi tangkap tangan, ini kan bukan OTT,” ujar Nusron saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa, 24 September 2024.*





