KPK menyita USD1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita uang tunai sebesar USD 1 juta. Penyitaan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut.
Tersangka diduga berencana menggunakan dana fantastis tersebut untuk memengaruhi atau mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan langkah penyitaan tersebut. Taufik menjelaskan, penyidik bergerak cepat mengamankan barang bukti uang dolar tersebut agar tidak berpindah tangan.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Alur Dana dan Peran Perantara
Sebagai informasi, DPR RI membentuk Pansus Haji pada Juli 2024 guna mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun tersebut. Menghadapi evaluasi ini, pihak Yaqut diduga mengumpulkan dana dari fee pengisian kuota haji sejumlah biro perjalanan. Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, bertugas meminta dan menghimpun uang setoran tersebut.
Selanjutnya, mereka berencana menyerahkan uang itu kepada anggota Pansus Haji melalui seorang perantara berinisial ZA. Meski demikian, Taufik memastikan uang senilai USD 1 juta itu belum sempat menyentuh tangan anggota dewan.
”Fakta yang kami temukan mengonfirmasi keberadaan saksi ZA sebagai perantara. Namun, karena tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) tidak hadir dalam sidang pansus, uang tersebut pada akhirnya tertahan dan masih berada di tangan saudara ZA,” papar Taufik, merinci alur dana tersebut.
Reaksi Pansus Haji DPR RI
Merespons temuan penyidik KPK, Anggota Pansus Haji 2024 sekaligus Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan sangat terkejut. Marwan menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan upaya penyuapan menggunakan dana USD 1 juta selama Pansus bekerja.





