”Saya tidak tahu menahu. Sebagai anggota yang aktif di Pansus, saya jelas terkejut karena tidak mengetahui hal itu,” ungkap Marwan saat wartawan temui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3).
Marwan memastikan seluruh anggota Pansus bekerja secara serius menggali data faktual. Tim bahkan terbang langsung ke Arab Saudi dan berjibaku mengumpulkan berbagai informasi krusial terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hasil kerja keras tersebut bermuara pada kesimpulan dan rekomendasi yang langsung DPR serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada akhirnya, Marwan menggarisbawahi bahwa Pansus Haji tidak memiliki wewenang mengeksekusi ranah penegakan hukum. DPR sebatas merumuskan temuan dan memberikan rekomendasi.
Jika temuan Pansus mengindikasi adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukumlah yang berwenang menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.***





