KPK fokus memeriks biro haji dalam mengusut korupsi kuota haji 2024. Untuk itu, Komisi menunda pemanggilan Ketua Pansus Haji DPR RI Nusron Wahid.
Keputusan penundaan tersebut bukanlah tanpa alasan. Lembaga antirasuah memilih strategi pengusutan bertahap dengan membongkar akar masalah langsung dari para pelaksana di lapangan.
Langkah ini sengaja diambil agar penyidik mengantongi bukti yang solid mengenai alur distribusi kuota sebelum meminta keterangan lebih lanjut dari unsur legislatif.
Fokus KPK pada Distribusi Kuota oleh Biro Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memprioritaskan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji. Kebijakan ini secara praktis menunda rencana pemanggilan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik ingin mendalami proses distribusi 10.000 kuota haji khusus secara rinci.
“Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro penyelenggara haji, red.),” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 yang terbagi rata untuk haji reguler dan khusus. KPK kini mempertanyakan mekanisme penjualan kuota di lapangan oleh asosiasi yang menaungi PIHK.
Penyidik juga menyoroti kejanggalan pengisian kuota, terutama temuan adanya jemaah yang bisa langsung berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa melewati antrean yang semestinya.
Walaupun demikian, Budi memastikan KPK tetap membuka peluang untuk menelusuri dugaan permintaan uang dari Pansus Haji DPR 2024 kepada pihak Kementerian Agama.
“Ya, informasi-informasi demikian itu tentu masih didalami, terutama kaitannya dengan konstruksi pokok dari perkara ini,” tambahnya.
Dugaan Gratifikasi dan Penolakan Pendampingan KPK
Sekadar kilas balik, dinamika di dalam tubuh Pansus Haji DPR RI 2024 sempat memanas. Anggota Pansus dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, sebelumnya mengusulkan agar KPK turun langsung mendampingi rapat pansus.
Marwan meyakini lembaga penegak hukum tersebut menyimpan banyak data terkait penyelewengan dan dugaan intervensi terhadap jemaah haji khusus. Ia bahkan menyinggung potensi penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada tindak pidana gratifikasi.
Namun, Ketua Pansus Haji DPR RI, Nusron Wahid, saat itu dengan tegas menolak usulan tersebut. Nusron menilai para saksi yang hadir dalam rapat pansus sudah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Oleh karena itu, ia menganggap pendampingan KPK belum diperlukan.





