Pansus Haji DPR Menjadwal Ulang Rapat dengan Menag Yaqut pada 27 September, Rencananya Daring

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Antara)
Jakarta– Rapat evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 oleh Komisi VIII DPR RI terpaksa ditunda. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum dapat menghadiri rapat karena sedang menjalankan tugas dinas di luar negeri hingga 28 September 2024.  Menag Yaqut berada di Eropa, dan akan melanjutkan kunjungannya ke Uni Emirat Arab.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024), akhirnya diwakili oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki. Namun, hal ini disayangkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Ia menegaskan bahwa menurut Undang-Undang, evaluasi haji seharusnya disampaikan langsung oleh Menteri Agama.

“Undang-Undang sudah sangat jelas, dalam Pasal 43 disebutkan bahwa yang menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban adalah menteri, bukan kelembagaan. Jadi, menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji harus hadir,” kata Ace.

Politisi dari Partai Golkar itu juga menambahkan bahwa laporan evaluasi ini merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Ace pun mengusulkan agar rapat ditunda hingga Menag Yaqut bisa hadir secara langsung.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyetujui usulan tersebut dan menyampaikan bahwa rapat kemungkinan akan dijadwalkan ulang pada 27 September 2024. “Sisa waktu yang memungkinkan hanya 27 September, karena setelah itu ada rapat paripurna dan penutupan masa sidang. Jadi, kami berharap Menag bisa hadir pada tanggal tersebut,” ujar Ashabul Kahfi.

Sementara itu, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Menag Yaqut. “Pak Menteri sedang berada di Prancis untuk menghadiri International Meeting for Peace di Paris. Beliau siap hadir secara daring jika diperlukan,” ungkap Saiful.

Menanggapi hal tersebut, Ashabul Kahfi menegaskan bahwa kehadiran Menag Yaqut, baik secara fisik maupun daring, akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan Komisi VIII. Namun, ia menekankan pentingnya kehadiran Menag untuk memenuhi tanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 43 menyebutkan bahwa menteri wajib menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan ibadah haji kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah operasional haji berakhir.

Berdasarkan jadwal Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, operasional haji berakhir pada 22 Juli 2024. Hingga hari ini, Senin (23/9), lebih dari 60 hari telah berlalu tanpa laporan evaluasi resmi dari Menag.

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran Redaksi Samudrafakta, Undang-Undang Republik Indonesia No.  8 TAHUN 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 43:

(1) Menteri melakukan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.

Sebagaimana lansir Kemenag.go.id, berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H / 2024 yang dibuat Kemenag RI, operasional haji berakhir pada 22 Juli 2024 dengan kedatangan terakhir jemaah haji gelombang II di Tanah Air.

Jika dihitung sampai hari ini Senin (23/9), maka sudah lebih dari 60 hari Menteri Agama belum menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana amanat UU tersebut.

Ashabul Kahfi menegaskan, “Sesuai dengan tata tertib dan Undang-Undang yang berlaku, kami berharap rapat ini dapat dilanjutkan dengan kehadiran Menag pada 27 September 2024.”

 

Pos terkait