​KPK Sebut Dalih Keselamatan dalam Pembagian Kuota Haji Bertabrakan dengan Undang-Undang

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. - Samudrafakta/Anwar Haris
KPK mematahkan dalih keselamatan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kisruh kuota haji 2024, berbekal temuan bukti lobi ilegal biro travel pada Selasa (24/2/2026).

​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pelanggaran hukum di balik dalih keselamatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan 2024, seiring temuan bukti lobi ilegal biro travel pada Selasa (24/2/2026) di Jakarta.

KPK menyoroti tajam manuver hukum Yaqut Cholil Qoumas yang kini melawan status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut bersikeras bahwa keputusannya membagi kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus berlandaskan prinsip kemanusiaan.

​”Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujar Yaqut membenarkan kebijakannya. Ia juga mengklaim keputusan itu mengacu pada yurisdiksi Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

​Namun, argumen ini secara terang-terangan menabrak aturan hukum nasional. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci beberapa poin kejanggalan hukum yang penyidik temukan:

  • ​Pelanggaran Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019: Aturan ini secara tegas mematok porsi 92 persen dari kuota tambahan wajib turun kepada jemaah haji reguler. Kebijakan Yaqut merampas hak warga yang telah antre puluhan tahun.
  • Temuan Audit BPK: Hasil inspeksi langsung KPK bersama auditor BPK ke Arab Saudi membuktikan fasilitas penyelenggaraan haji reguler sangat memadai, menepis klaim kondisi darurat atau keterbatasan tempat.
  • Pengkhianatan Filosofi Kuota: Tujuan utama Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota ekstra murni untuk memotong masa tunggu antrean, bukan untuk dibagi rata ke jalur komersial.

​”Kalau kita cross-check dengan latar belakangnya sendiri, sudah tidak sinkron,” tegas Budi menilai ketidaksesuaian kebijakan tersebut. Mengenai dalih fasilitas, ia menambahkan, “Di sana sudah sangat proper dan bagus. Artinya, seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen–50 persen.”

​Membidik Praktik Korupsi Biro Travel

Alih-alih urusan keselamatan, KPK menduga kuat ada tindak pidana korupsi yang memicu diskresi menteri tersebut. Penyelidikan kini mengerucut pada aliran dana haram alias commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke kantong oknum di Kementerian Agama.

Pos terkait