PN Jaksel tunda sidang praperadilan Yaqut, kuasa hukum ungkap dugaan cacat prosedur KPK.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), ditunda selama satu pekan.
Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan dan mengirimkan surat permohonan penundaan.
“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata hakim tunggal di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa.
Hakim juga menyebut KPK telah menyampaikan surat permohonan penundaan pada 19 Februari 2026.
“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan, ini suratnya mau baca atau cukup?,” ujar hakim.
“Cukup,” jawab tim kuasa hukum.
Kuasa Hukum Klaim Ada Cacat Prosedur
Seusai sidang, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan cacat prosedur dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh KPK.
Menurut dia, salah satu poin keberatan adalah penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” kata Mellisa, Selasa (23/2/2026).
Ia juga menyoroti penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Mellisa mengaku timnya hanya mengetahui adanya tiga Sprindik tersebut dari surat pemberitahuan. Pihaknya, kata dia, tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat uraian perkara dan hak-hak kliennya.
“Ya mungkin nanti lebih detail di persidangan ya intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu,” ujarnya.





