Pemprov Jakarta Batasi Operasional Padel di Perumahan hingga Pukul 8 Malam

Ilustrasi peralatan padel. - Istimewa
Pemprov DKI wajibkan lapangan padel di perumahan tutup pukul 20.00 dan pasang peredam suara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional lapangan padel di kawasan perumahan maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Setiap pengelola juga wajib memasang peredam suara guna meredam kebisingan yang dikeluhkan warga.

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026), yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Rapat khusus membahas penertiban lapangan padel di Ibu Kota.

“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga,” ujar Pramono.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, pembatasan berlaku meski lapangan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengelola tetap harus mengikuti aturan baru tersebut.

Pemprov DKI juga menginstruksikan wali kota, camat, hingga lurah untuk berdialog dengan warga di sekitar lokasi lapangan. Dialog dianggap penting agar kebijakan berjalan tanpa konflik.

Pos terkait