BPJPH pastikan produk Amerika Serikat wajib tampilkan dua label halal resmi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan seluruh produk asal Amerika Serikat yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan dua label halal sekaligus. Label dari otoritas halal AS harus berdampingan dengan pengakuan resmi Indonesia.
Ketentuan ini tetap berlaku meski Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) Indonesia–AS telah disepakati di Washington DC pekan lalu. BPJPH menegaskan, aspek perlindungan konsumen tidak berubah.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan skema label ganda tersebut tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA).
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam MRA,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Skema Pengakuan dan Proses Registrasi
Haikal menjelaskan MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antarotoritas yang telah melalui asesmen ketat. Kerja sama ini sudah lama terjalin antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.
Melalui mekanisme tersebut, produk yang telah bersertifikat dari lembaga terakreditasi tidak perlu diperiksa ulang dari awal saat masuk Indonesia. Prosesnya cukup melalui registrasi administratif di sistem BPJPH.
“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” kata Haikal.
Ia menambahkan, keberadaan logo halal Indonesia yang bersanding dengan logo asal menjadi bentuk jaminan bagi konsumen dalam negeri. Produk tetap harus memenuhi standar yang diakui pemerintah.
Sikap MUI dan Respons Pasar
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi, menyebut mekanisme pengakuan sertifikat halal luar negeri telah berjalan sejak kewenangan sertifikasi masih berada di bawah MUI.
Ketua MUI Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, menilai pelaku usaha di Amerika Serikat memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim.





