Apa yang Berubah bagi Jutaan PRT setelah UU PPRT Disahkan?

Peralatan kerja domestik, kartu jaminan sosial, dan dokumen kerja melambangkan perubahan besar: PRT kini diakui sebagai pekerja dengan hak yang bisa dituntut. ILUSTRASI/AI GENERATE
UU PPRT bukan sekadar lembaran hukum baru. Ini perombakan mendasar atas cara negara memperlakukan jutaan perempuan yang selama ini bekerja tanpa hak. Tapi, prosesnya yang kilat menyisakan tanda tanya.

Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga di Indonesia hidup dalam kekosongan hukum. Tidak ada kontrak, tidak ada jaminan sosial, tidak ada batas jam kerja. Mereka bisa diminta siap sedia 24 jam, tapi administrasi negara tidak mengenal mereka sebagai pekerja.

Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 mengakhiri kekosongan itu. Tapi apa konkretnya yang berubah — dan seberapa solid landasannya?

Disahkan dalam Semalam

Perlu dicatat: seluruh 409 Daftar Inventarisasi Masalah terkait RUU PPRT diselesaikan Baleg DPR hanya dalam satu malam — 20 April 2026 — sebelum disahkan keesokan harinya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka menyebut pengesahan ini sebagai “hadiah Hari Kartini” — framing yang mengindikasikan momentum simbolik lebih dominan dari kematangan substansi.

Bacaan Lainnya

Perjuangan JALA PRT selama 22 tahun sejak 2004 memang akhirnya berbuah. Tapi tiga celah besar masih ada dalam teks UU: tidak ada standar upah minimum, perjanjian kerja boleh tidak tertulis, dan asas “sosiokultural kekeluargaan” dalam hubungan kerja yang dinilai multitafsir.

Dari “Asisten” Menjadi Pekerja Resmi

Terlepas dari celah itu, perubahan paling mendasar adalah pengakuan status. PRT kini bukan lagi “asisten” yang bekerja atas dasar belas kasihan, melainkan pekerja yang diakui negara dengan hak-hak yang bisa dituntut secara hukum.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah sepakat memasukkan PRT ke dalam status pekerja pada umumnya. “Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Jaminan Sosial Menjadi Wajib

Salah satu dampak paling konkret: pemberi kerja kini wajib mendaftarkan PRT ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan — dengan iuran ditanggung majikan.

Pos terkait