Apa yang Berubah bagi Jutaan PRT setelah UU PPRT Disahkan?

Peralatan kerja domestik, kartu jaminan sosial, dan dokumen kerja melambangkan perubahan besar: PRT kini diakui sebagai pekerja dengan hak yang bisa dituntut. ILUSTRASI/AI GENERATE

Ini bukan hal kecil. Selama ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah lama mendesak agar kewajiban ini ditetapkan lewat undang-undang. Tanpa landasan hukum, perlindungan sosial bagi PRT bergantung pada kebaikan hati majikan semata.

PRT juga kini berhak atas tunjangan hari raya keagamaan, hak libur, hak cuti, serta batas waktu kerja yang jelas — hal-hal yang selama ini tidak pernah ada jaminan hukumnya. Anak di bawah 18 tahun juga resmi dilarang dipekerjakan sebagai PRT.

Lebih dari Sekadar Hukum

Aktivis Margianta dari Emancipate Indonesia menyebut kondisi PRT selama ini tidak ubahnya perbudakan modern — bukan karena kekerasan fisik semata, tapi karena negara membiarkan struktur yang tidak menghargai kerja perawatan. “PRT adalah fondasi ekonomi nasional karena menopang kelas pekerja lain yang mendelegasikan kerja domestik kepada mereka,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Anggota DPR dari PKB Luluk Hamidah menambahkan bahwa UU ini membuka akses PRT terhadap mekanisme pengaduan atas pelanggaran hak. “Negara tidak boleh lagi abai terhadap praktik kerja tidak manusiawi di ruang domestik,” ujarnya.

Satu Tahun, Satu Kesempatan

Bagi jutaan keluarga Indonesia yang mempekerjakan PRT, UU ini membawa konsekuensi nyata: kewajiban mendaftarkan PRT ke BPJS, membayar THR, hingga menyepakati perjanjian kerja yang terdokumentasi.

Semua itu bergantung pada peraturan pelaksana yang harus rampung paling lambat April 2027. Satu tahun — untuk membuktikan bahwa UU yang lahir dalam semalam itu cukup kuat bertahan seumur hidup jutaan pekerja yang menunggu keadilannya.***

Pos terkait