Aliansi dagang baru menguji batas kedaulatan standar halal Indonesia.
Oleh: Redaksi Samudrafakta.com
Penandatanganan aliansi ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan sekadar soal tarif. Ia menyentuh fondasi regulasi halal yang selama ini menopang pasar domestik mayoritas Muslim.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meneken “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” pada 19 Februari 2026. Pemerintah menyebutnya sebagai babak baru kerja sama strategis.
Namun dokumen yang dirilis United States Trade Representative menunjukkan sisi lain. Standar halal masuk dalam daftar negosiasi.
Pasal 2.9: Manufaktur Tanpa Sertifikasi
Pasal 2.9 mewajibkan Indonesia membebaskan kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi serta label halal. Kontainer dan bahan pengangkut produk ikut dikecualikan, dengan batasan tertentu.
Indonesia juga tidak boleh mewajibkan sertifikasi bagi produk yang tidak mengklaim status halal. Ruang administratif negara untuk memperluas pengawasan menjadi lebih sempit.
Indonesia diwajibkan mengakui lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat tanpa syarat tambahan. Proses pengakuan harus dipercepat dan disederhanakan.
Transparansi komposisi bahan tetap berlaku. Namun pagar regulasi di titik masuk menjadi lebih longgar.
Pasal 2.22: Pangan, Pertanian, dan Standar SMIIC
Pasal 2.22 memperluas dampak ke sektor pangan dan pertanian. Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di AS selama sesuai hukum Islam atau standar Standards and Metrology Institute for Islamic Countries.
Produk non-hewani, termasuk hasil rekayasa genetika dan pakan ternak, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Perusahaan pengemasan dan pergudangan asal AS tidak wajib menjalani uji kompetensi halal bagi karyawannya.
Indonesia juga tidak boleh mewajibkan penunjukan ahli halal untuk mengawasi operasional mereka. Ini bukan perubahan kecil.
Ini perubahan desain pengawasan.
Berhadapan dengan UU JPH 2014
Semua klausul itu bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang sejak 2014 memperluas kewajiban sertifikasi secara bertahap. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku luas pada 17 Oktober 2026.






2 Komentar
Komentar ditutup.