Polemik Produk AS Tanpa Label Halal: Menabrak Undang-Undang?

Ilustrasi. - AI Generate
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati pelonggaran kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor asal AS melalui perjanjian dagang terbaru. Langkah yang memicu kritik tajam dari berbagai lembaga Islam di Tanah Air, karena berpotensi menabrak undang-undang.

​Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan bilateral di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).

Perjanjian bertajuk Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dengan tajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” ini membawa angin segar bagi investasi, namun sekaligus memicu polemik panas di dalam negeri terkait regulasi jaminan produk halal.

​Pembebasan Sertifikasi Halal untuk Produk Manufaktur dan Pangan AS

Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia memberikan karpet merah bagi produk-produk Amerika Serikat dengan melonggarkan sejumlah regulasi ketat. Berdasarkan Article 2.9 yang mengatur “Halal untuk Barang Manufaktur”, pemerintah Indonesia sepakat membebaskan produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur AS lainnya dari kewajiban sertifikasi maupun pelabelan halal.

Bacaan Lainnya

​Selain itu, Article 2.22 memperluas pelonggaran ini ke sektor pangan dan pertanian. Indonesia membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak asal AS dari syarat label halal. Bahkan, pemerintah tidak lagi mewajibkan perusahaan pengepakan dan rantai pasok ekspor pertanian AS untuk mempekerjakan ahli atau penyelia halal.

Sebagai gantinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus secara otomatis mengakui lembaga sertifikasi halal dari AS tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan.

​Impor Daging Babi dan Pakaian Bekas

Tidak hanya menyinggung aturan halal, dokumen setebal 45 halaman ini juga memuat kesepakatan pembukaan akses pasar untuk komoditas tertentu. Indonesia menyetujui pembebasan bea masuk untuk impor produk daging babi dari AS dengan kuota mencapai 3.000 metrik ton per tahun. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan (shredded worn clothing) untuk mendukung industri daur ulang tekstil Amerika Serikat.

​Dinilai Menabrak Undang-Undang Jaminan Produk Halal

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah, Prof. Nadratuzzaman Hosen, melontarkan kritik keras. Ia menegaskan bahwa pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS berpotensi cacat hukum jika tidak memiliki dasar perundang-undangan yang setara. Pasalnya, pemerintah sendiri telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 melalui amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

​”Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama,” ujar Prof. Nadratuzzaman, Jumat (20/2/2026).

​Ancaman Diskriminasi dan Protes Produsen Lokal

Senada dengan Muhammadiyah, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan pemerintah agar tidak tunduk pada tekanan asing. Ia menyoroti potensi ketidakseimbangan persaingan yang sangat merugikan produsen lokal dan negara mitra dagang lainnya yang tetap harus mematuhi aturan ketat PP 42 Tahun 2024.

​Muti menegaskan bahwa pengistimewaan terhadap Amerika Serikat ini membuka celah gugatan diskriminasi perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

​Ketegasan MUI: Konsumsi Halal Tidak Bisa Dinegosiasikan

Di tengah polemik regulasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dengan mengimbau masyarakat untuk menjadi filter utama. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak umat Islam untuk secara sadar menghindari produk yang tidak terjamin kehalalannya.

​Menurut Prof. Ni’am, negara berhak menyederhanakan proses administrasi dan birokrasi perdagangan, namun substansi kehalalan produk adalah hak asasi beragama yang tidak boleh dikompromikan demi keuntungan finansial semata.
​”Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal. Konsumsi halal adalah kewajiban agama, dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga,” tegas Prof. Ni’am, Sabtu (21/2/2026).

Perjanjian dagang era baru antara Indonesia dan Amerika Serikat ini kini menempatkan pemerintah di persimpangan jalan: antara menggenjot investasi asing atau menjaga marwah undang-undang perlindungan konsumen domestik. Pada akhirnya, ketika produk-produk tanpa label halal mulai membanjiri pasar, daya kritis dan kesadaran konsumen Indonesia akan menjadi benteng pertahanan terakhir.***

Pos terkait