Pramono Batasi Jam Main Padel di Permukiman, Balai Kota Siapkan Evaluasi Izin

Gubernur Jakarta Pramono Anung. - Dok. Istimewa
Pemprov DKI akan atur jam operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan padat penduduk.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan ini diambil setelah menerima banyak keluhan warga terkait kebisingan pada malam hari.

“Tempat-tempat yang padat penduduk, akan kami tertibkan jam penggunaannya,” ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/2).

Bacaan Lainnya

Keluhan datang dari sejumlah wilayah, mulai dari Haji Nawi, Cilandak, hingga Rawamangun. Warga mengaku terganggu suara teriakan pemain hingga larut malam.

Menurut Pramono, olahraga padel memang tengah digemari warga ibu kota. Namun, pengelola dan pemain tetap wajib menjaga toleransi terhadap lingkungan sekitar.

“Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun enggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel, menurut saya juga enggak fair,” ujarnya.

Evaluasi Izin dan Aturan Main

Pramono memastikan Balai Kota akan menggelar rapat khusus untuk mengevaluasi perizinan serta aturan operasional lapangan padel.

“Besok secara khusus Balai Kota akan mengadakan rapat tentang padel. Saya sudah meminta untuk yang memberikan perizinan dan juga mengkoordinasikan untuk padel itu mempersiapkan,” kata dia.

Ia menegaskan, pembatasan jam operasional tidak akan diberlakukan secara menyeluruh.

Lapangan padel di kawasan komersial atau fasilitas olahraga khusus tetap diperbolehkan beroperasi tanpa batasan waktu yang ketat.

Sebaliknya, lapangan yang berdekatan langsung dengan permukiman wajib menyesuaikan jam bermain demi menjaga ketentraman warga.

“Kalau padel yang misalnya tempatnya adalah fasilitasnya atau lokasinya di tempat komersial, menurut saya main sampai jam berapa pun enggak masalah. Tetapi kalau di tempat padat penduduk dan mengganggu penduduk, pasti mereka mainnya juga enggak nyaman. Dan untuk itu kewajiban Pemerintah DKI Jakarta untuk menertibkan itu. Jam penggunaannya,” ujar Pramono.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov DKI dalam menyeimbangkan tren olahraga dengan hak warga atas lingkungan yang nyaman dan tenang.***

Pos terkait