Menkeu Purbaya: Alumni LPDP Banggakan Anak Jadi WNA Bisa Menyesal 20 Tahun Lagi

Tangkapan layar video DS memamerkan paspor anaknya yang viral. - Tangkapan Layar Youtube Warta Kota
Polemik alumni LPDP berinisial DS memantik respons keras pemerintah. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan: menghina negara dengan dana publik bukan perkara sepele.

Di ruang konferensi pers Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak berbicara dalam nada diplomatis.

Ia menanggapi polemik yang dipicu unggahan alumni LPDP berinisial DS yang mengaku bangga karena anaknya menjadi warga negara asing (WNA). Bagi Purbaya, sikap semacam itu bukan sekadar pilihan personal—melainkan soal etika terhadap dana publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2026. – Istimewa

“Teman-teman ada yang ngeledek… mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu bukan tanpa konteks. Pemerintah memproyeksikan ekonomi Indonesia akan terus bertumbuh menuju visi Indonesia Emas 2045, dengan target menjadi negara berpendapatan tinggi dan masuk jajaran lima besar ekonomi dunia berdasarkan proyeksi berbagai lembaga internasional.

Awal mula kontroversi itu sebagaimana direkam oleh Youtube Warta Kota ini:

Dana Publik, Tanggung Jawab Moral

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan menyatakan sikap resmi.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun media sosial X pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyayangkan tindakan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh awardee.

LPDP menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun dan lulus pada 31 Agustus 2017, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

“Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tulis LPDP.

Pos terkait