Polemik alumni LPDP berinisial DS memantik respons keras pemerintah. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan: menghina negara dengan dana publik bukan perkara sepele.
Di ruang konferensi pers Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak berbicara dalam nada diplomatis.
Ia menanggapi polemik yang dipicu unggahan alumni LPDP berinisial DS yang mengaku bangga karena anaknya menjadi warga negara asing (WNA). Bagi Purbaya, sikap semacam itu bukan sekadar pilihan personal—melainkan soal etika terhadap dana publik.

“Teman-teman ada yang ngeledek… mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2026.
Pernyataan itu bukan tanpa konteks. Pemerintah memproyeksikan ekonomi Indonesia akan terus bertumbuh menuju visi Indonesia Emas 2045, dengan target menjadi negara berpendapatan tinggi dan masuk jajaran lima besar ekonomi dunia berdasarkan proyeksi berbagai lembaga internasional.
Awal mula kontroversi itu sebagaimana direkam oleh Youtube Warta Kota ini:
Dana Publik, Tanggung Jawab Moral
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan menyatakan sikap resmi.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun media sosial X pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyayangkan tindakan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh awardee.
LPDP menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun dan lulus pada 31 Agustus 2017, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.
“Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tulis LPDP.
Namun, LPDP tetap membuka komunikasi sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan hingga 2025, dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP telah mencapai lebih dari Rp130 triliun. Dana ini bersumber dari APBN, yang sebagian besar berasal dari pajak masyarakat. Sejak berdiri pada 2012, LPDP telah membiayai puluhan ribu mahasiswa Indonesia untuk studi S2 dan S3 di dalam dan luar negeri.
Langkah Tegas: Pengembalian Dana dan Blacklist
Isu berkembang ketika suami DS, AP—juga alumni LPDP—diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi S2. AP diketahui berkarier sebagai Senior Researcher Consultant di University of Plymouth sejak Januari 2025 sembari melanjutkan studi S3 di Utrecht University.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengambil sikap keras.
“Tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP, termasuk bunganya,” tegasnya.
Tak hanya pengembalian dana beserta bunga, Purbaya juga menyebut kemungkinan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) untuk jabatan di seluruh instansi pemerintahan.
“Kalau dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dengan bunganya… nanti akan saya blacklist dia di seluruh pemerintahan,” ujarnya.
Pernyataan ini memperluas spektrum sanksi: bukan hanya soal kontrak hukum, tetapi juga konsekuensi administratif dalam sistem kepegawaian negara.
Uang Pajak dan Kontrak Sosial
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan satu hal: LPDP adalah uang rakyat.
“Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Dalam struktur APBN 2026, penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Dana abadi pendidikan dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sejalan dengan mandat konstitusi bahwa sekurang-kurangnya 20 persen anggaran negara dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Di titik ini, polemik DS tidak lagi sekadar isu media sosial. Ia menjelma menjadi diskursus tentang nasionalisme, etika penerima dana publik, dan batas antara kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab terhadap negara.
Refleksi: Nasionalisme di Era Global
Fenomena diaspora Indonesia yang memilih kewarganegaraan lain bukan hal baru. Data berbagai lembaga migrasi menunjukkan tren mobilitas global talenta semakin meningkat dalam dua dekade terakhir.
Namun, dalam konteks beasiswa negara, pemerintah menempatkan aspek kontribusi sebagai bagian dari kontrak sosial. Negara membiayai pendidikan, dengan harapan terjadi transfer ilmu, jejaring, dan kapasitas bagi pembangunan nasional.
Apakah pilihan kewarganegaraan adalah hak personal? Ya.
Apakah dana publik membawa konsekuensi moral? Pemerintah menjawab: juga ya.
Dua puluh tahun ke depan, seperti dikatakan Purbaya, Indonesia mungkin berada di fase ekonomi yang jauh lebih kuat. Pertanyaannya bukan sekadar di mana seseorang tinggal, tetapi di mana ia memilih berdiri ketika negara sedang bertumbuh.***





