Pemerintah merespons kegelisahan pekerja mengenai pemotongan Pajak Penghasilan saat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan viral di media sosial.
Pencairan dana Jaminan Hari Tua kini menjadi sorotan setelah para pekerja mengeluhkan adanya potongan pajak penghasilan yang dinilai memberatkan tabungan mereka. Keluhan yang ramai di media sosial tersebut memicu langkah evaluasi dari otoritas keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau ulang ketentuan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan skema pemotongan yang saat ini berjalan di lapangan.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” ungkap Purbaya saat menemui awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
Sebelumnya, DJP memberikan penjelasan tertulis bahwa pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat JHT bukan kebijakan baru. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Skema PPh Final dan Progresif
Ihwal besaran tarif, pemerintah membedakan potongan berdasarkan waktu pengambilan dana oleh peserta. Pencairan sekaligus dalam jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif nol persen untuk saldo hingga Rp50 juta.
Bagi peserta yang mencairkan saldo di atas Rp50 juta dalam periode dua tahun tersebut, pemerintah menerapkan tarif final sebesar 5 persen. Penghasilan dari JHT ini dipotong karena tidak termasuk dalam komponen pajak rutin bulanan oleh pemberi kerja.
Namun, skema berubah menjadi tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh jika pencairan dilakukan setelah melewati batas waktu dua tahun. Tarif progresif ini bergerak dari 5 persen hingga maksimal 35 persen bergantung pada akumulasi total saldo.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan mengenai rencana revisi batasan saldo bebas pajak yang diusulkan para pekerja.***





