Pajak Progresif JHT Dinilai Kurangi Manfaat Tabungan Pensiun Pekerja

JHT Kena Pajak
BPJS Ketenagakerjaan. - Istimewa

Pakar ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya mendorong evaluasi ulang pajak progresif pada pencairan Jaminan Hari Tua agar tetap adil bagi pekerja yang sudah lama menabung.

Kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai sorotan. Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya Fatkur Huda menilai aturan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, khususnya penerapan pajak progresif bagi peserta yang pernah mencairkan dana sebagian sebelum pensiun.

Menurut Fatkur, dana JHT seharusnya dipandang sebagai tabungan jangka panjang yang dikumpulkan pekerja dan perusahaan selama bertahun-tahun, bukan penghasilan baru yang tiba-tiba. “Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja. Dana tersebut berfungsi sebagai tabungan dan perlindungan ekonomi pada masa pensiun, bukan sebagai penghasilan baru yang diperoleh secara tiba-tiba,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Bacaan Lainnya

Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan sekaligus dikenai PPh Final 0 persen untuk saldo hingga Rp50 juta dan 5 persen di atasnya. Namun, pencairan akhir setelah ada penarikan sebagian bisa kena pajak progresif yang jauh lebih tinggi.

Potongan Besar Menggerus Kesejahteraan Pensiun

Tarif pajak progresif bisa mencapai 5 hingga 35 persen tergantung besaran saldo. Hal ini berpotensi memangkas puluhan juta rupiah dari dana pensiun pekerja dengan saldo besar.

Fatkur menyoroti banyak pekerja mencairkan sebagian dana JHT, seperti 10 atau 30 persen, untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau rumah. Sayangnya, informasi soal konsekuensi pajak di masa depan sering kali kurang dipahami.

Menurutnya, tujuan JHT adalah melindungi kesejahteraan di masa tua. Potongan pajak besar justru bisa mengurangi manfaat perlindungan sosial yang diharapkan.

Ia mendorong BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, dan otoritas pajak untuk lebih transparan menyampaikan konsekuensi perpajakan sejak awal. “Evaluasi terhadap penerapan pajak progresif pada pencairan dana JHT saat masa pensiun layak dipertimbangkan untuk memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan