Said Iqbal akan menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pencairan JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR buruh tidak lagi dipotong pajak.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT, pesangon, jaminan pensiun, serta Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja.
Said menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta peninjauan aturan tersebut. Usulan itu akan diawali dengan tuntutan tarif pajak nol persen untuk pencairan JHT bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk meninjau ulang, sebaiknya pajak untuk JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” kata Said dalam konferensi pers daring, Ahad, 28 Juni 2026.
Said menilai pemotongan pajak terhadap sejumlah hak pekerja itu perlu dievaluasi karena penghasilan buruh sudah dikenai Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 ketika upah dibayarkan perusahaan setiap bulan.
Menurut dia, iuran JHT dan jaminan pensiun bersumber dari upah pekerja yang telah dipotong pajak. Karena itu, ia memandang pengenaan pajak saat manfaat dicairkan sebagai beban tambahan bagi buruh.
“Pada waktu para pekerja menerima upah, misalnya Rp5 juta, itu sudah dipotong PPh 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah itu dibayarkan untuk JHT atau jaminan pensiun. Kenapa harus dipajaki lagi?” ujar Said.
Soroti Beban Pekerja Terdampak PHK
Said menempatkan pencairan JHT sebagai fokus awal karena dana tersebut kerap menjadi penyangga keuangan pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Ia mengatakan potongan pajak dapat mengurangi dana darurat yang dibutuhkan buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sambil mencari pekerjaan baru.
Ia juga menyoroti kemungkinan potongan pajak yang besar bagi pencairan dana JHT dalam jumlah tertentu. Said membandingkan perlakuan itu dengan sejumlah insentif pajak yang pernah diberikan pemerintah kepada korporasi.
“Perusahaan-perusahaan raksasa dikasih pengampunan pajak, dikasih libur pajak. Dunia usaha memang harus dijaga, tetapi buruh juga dipikirkan. Masa orang menerima JHT Rp50 juta dipotong pajak?” katanya.
Ketentuan perpajakan atas manfaat JHT berbeda menurut nilai dan mekanisme pencairannya. Untuk pembayaran sekaligus dalam jangka waktu tertentu, tarif PPh Pasal 21 final dapat berlaku nol persen untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta dan bertingkat untuk nilai di atasnya. Pencairan pada tahun ketiga dan seterusnya dapat dikenai tarif progresif sesuai ketentuan pajak penghasilan.
Said mengatakan penghapusan pajak JHT merupakan langkah yang paling memungkinkan didorong lebih dahulu. Setelah itu, ia berharap pemerintah juga membahas perlakuan pajak terhadap pesangon, jaminan pensiun, dan THR.
“Dimulai dari JHT saja karena itu tabungan ketika kita di-PHK. Jangan ada potongan pajak, tuntutannya nol persen. Sama kalau bisa THR, karena THR sudah habis untuk ongkos,” kata Said.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan atas rencana Said Iqbal mengajukan usulan penghapusan pajak tersebut.***





