Instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran sebesar Rp306,6 triliun dinilai berpotensi membawa dampak negatif bagi perekonomian, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dan kesejahteraan masyarakat.
“Dampaknya akan luas, mulai dari pertumbuhan ekonomi, pengembangan SDM, hingga kesejahteraan masyarakat,” ujar Fatkur Huda, Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), dikutip Selasa (18/2/2025).
Salah satu sektor yang terdampak adalah pendidikan. Pemotongan anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berpotensi menghambat pengembangan SDM. Dana untuk beasiswa, pelatihan guru, hingga riset kemungkinan besar akan berkurang.
“Ini bisa memperlebar kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” tambahnya.
Selain itu, pemangkasan anggaran juga berisiko melemahkan ekosistem riset dan inovasi dalam negeri, yang pada akhirnya bisa menurunkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Dampak lain yang perlu diwaspadai adalah pengurangan anggaran infrastruktur yang dapat memperlambat pembangunan serta pemeliharaan fasilitas publik. Hal ini akan berimbas pada sektor konstruksi dan tenaga kerja.
“Ribuan pekerja di proyek-proyek terdampak bisa kehilangan pekerjaan,” kata Fatkur.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga dapat memengaruhi dunia usaha. Jika pemotongan anggaran tidak disertai strategi yang jelas, investor bisa kehilangan kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Pemangkasan besar seperti ini juga berisiko mengurangi kualitas layanan publik,” lanjutnya.
Meskipun pemerintah menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial, Fatkur menilai bahwa keterbatasan anggaran operasional tetap berpotensi mengganggu layanan administrasi, pendidikan, dan kesehatan, terutama di daerah terpencil.
“Jika tidak diimbangi dengan kebijakan penyeimbang, penghematan ini bisa berujung pada penurunan kesejahteraan masyarakat dan memperbesar ketimpangan sosial,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp50,5 triliun dalam dana transfer ke daerah, sehingga total efisiensi APBN mencapai Rp306,6 triliun. ***





