Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Pimpinan BAZNAS Surabaya
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya Arief Boediarto. (Diskominfo Surabaya)

Pendaftaran dibuka 1–10 September 2026 melalui simzat.kemenag.go.id. Calon harus berusia minimal 40 tahun, berintegritas, dan siap bekerja penuh waktu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya untuk periode 2026–2031. Langkah ini menjadi momentum penting dalam menjaring figur-figur berpengalaman dan berintegritas yang siap mengabdi demi kemaslahatan umat serta memperkuat pengelolaan zakat di Kota Pahlawan.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan pengurus BAZNAS kali ini berpedoman penuh pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Arief menegaskan terdapat empat kualifikasi utama dan poin penting yang wajib dimiliki oleh para calon pimpinan BAZNAS Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Pertama, diperlukan komitmen tinggi serta rekam jejak yang bersih dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kedua, sebagai lembaga pengelola zakat resmi negara, pimpinan harus menguasai dasar-dasar syariat Islam terkait zakat,” terang Arief, Jumat (7/8/2026).

Arief melanjutkan, poin ketiga harus mampu menyusun perencanaan strategis serta mengelola program penghimpunan dan pendistribusian dana yang efektif. Kemudian yang keempat adalah mampu menjembatani dan menjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat, pembayar zakat, dan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif dan akuntabel sesuai standar aturan, Pemkot Surabaya melibatkan pihak eksternal, di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dalam hal ini mewakili unsur regulasi keagamaan pemerintah untuk memastikan kepatuhan teknis dan hukum keislaman.

“Kami juga mengandeng akademisi, tokoh masyarakat dan ulama sebagai penguji independen untuk menilai kapasitas intelektual, cara berpikir strategis, kepemimpinan, serta kelayakan para calon,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan