Sengketa Ijazah Gibran: Legal Standing Lolos, Ada Masalah Serius

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Wakil Presiden)

Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang sengketa pendidikan Wapres Gibran ke tahap pembuktian. Eks Ketua MK menilai perkara lolos syarat kedudukan hukum karena ada persoalan kebangsaan yang serius.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menyatakan sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berlanjut ke tahap pembuktian menandakan perkara ini lolos syarat kedudukan hukum.

“Kalau ini sudah menerima (berlanjut) pembuktian substantif berarti lolos itu soal legal standing,” kata Jimly saat dihubungi pada Senin (28/9/2026).

Menurut Jimly, keputusan Mahkamah melanjutkan perkara ini bisa menjadi terobosan hukum baru. Ia mengimbau semua pihak untuk menunggu alasan resmi Mahkamah dalam pembacaan putusan nanti.

Bacaan Lainnya

“Bisa saja karena ini masalah sangat serius untuk bangsa dan negara, bisa saja kan begitu pertimbangannya. Nanti kita baca,” ucapnya.

Peluang Putusan N.O.

Ihwal kelanjutan perkara, Jimly mengingatkan Mahkamah masih bisa menjatuhkan putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.). Hal ini berkaitan dengan pemenuhan syarat formal perkara yang disidangkan.

Sebelumnya, pada masa jabatan Jimly, Mahkamah beberapa kali menemukan bahwa suatu perkara bukan wewenangnya saat sidang pembuktian berjalan. Keputusan akhir pun dapat berujung pada putusan N.O. meski substansi telah dibahas.

“Bisa saja itu di-N.O., tapi (pembuktian) substansinya ditetapkan di dalam pertimbangan bahwa ini tidak memenuhi syarat (formal),” kata Jimly.

Tuntutan Diskualifikasi

Selain itu, Mahkamah telah menjadwalkan sidang pembuktian perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini pada Rabu, 30 September 2026. Agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan ahli atau saksi dari pihak pemohon.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat status pendidikan menengah atas Gibran yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Para pemohon mengajukan delapan tuntutan, di antaranya mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait Pilpres 2024.

“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak,” kata Denny. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan