Pemerintah tambah TKD Rp10,65 triliun untuk 47 daerah terdampak bencana di Sumatera.
Pemerintah menyetujui tambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera. Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu.
“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi, bukan angka 7 (triliun), apa 8 (triliun), kita ambil maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri,” ujar Purbaya.
Penetapan tersebut mempertimbangkan 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD. Selain itu, terdapat 20 daerah tidak terdampak yang juga mengalami penurunan alokasi.
Seluruhnya akan direvisi ke atas melalui mekanisme pergeseran anggaran. Pemerintah menyesuaikan agar kapasitas fiskal daerah tetap terjaga.
Tambahan alokasi itu mencakup penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.
Realisasi dan Kondisi Kas Daerah
Hingga 17 Februari 2026, realisasi TKD reguler telah mencapai Rp13 triliun untuk tiga provinsi terdampak utama, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Dibandingkan dengan tahun lalu di tanggal yang sama, hanya Rp10,78 triliun. Jadi, lebih besar, sudah 30 persen dibanding tahun yang lalu,” kata Purbaya.
Dari sisi likuiditas, Kementerian Keuangan memastikan kas daerah dalam kondisi relatif memadai. Per Januari 2026, kas Pemerintah Provinsi Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun.
“Mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi, kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,” tuturnya.
Penyaluran tambahan TKD akan dilakukan bertahap selama tiga bulan. Pada Februari 2026 sebesar 40 persen, Maret 30 persen, dan April 30 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap revisi DIPA rampung paling lambat 28 Februari 2026. Dengan begitu, dana bisa segera ditransfer ke daerah dengan persyaratan minimal.





