Lapor Tepat Waktu, Menag Nasaruddin Umar Lolos Sanksi Pidana Terkait Penggunaan Jet Pribadi OSO

Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Jubir KPK Budi Prasetyo, menyampaikan konferensi pers, usai melaporkan secara inisiatif penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO), di Gedung KPK, Senin (23/2/2026). - Dok. Kemenag
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan secara inisiatif penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) demi mencegah potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

Langkah cepat Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan fasilitas tersebut berbuah manis, karena ia terbebas dari ancaman sanksi pidana.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan yang berlangsung kurang dari 30 hari kerja membuat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) batal menjerat sang menteri.

​“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C. Apabila kurang dari 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Bacaan Lainnya

​Selanjutnya, KPK akan memproses laporan ini secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan. Arif menambahkan, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menentukan status fasilitas tersebut, apakah menjadi milik negara atau tetap hak penerima. Jika KPK menetapkannya sebagai milik negara, maka Menag wajib menyetorkan uang kompensasi.

​“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian’. Dia harus menyampaikan itu. Itu karena gratifikasi ranahnya di sini berfungsi sebagai pencegahan,” kata Arif.

​Alasan Darurat Memakai Jet Pribadi

Fasilitas jet pribadi tersebut Nasaruddin gunakan saat berkunjung ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Ia terpaksa menerima tawaran pesawat khusus itu karena terdesak waktu dan ketiadaan jadwal penerbangan komersial pada malam hari.

​Padahal, ia harus segera tiba di Jakarta keesokan paginya untuk memimpin agenda penting kenegaraan.

​“Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana, dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ungkap Nasaruddin menceritakan alasannya.

​Ia mengaku lega karena proses pelaporan berjalan lancar dan mengapresiasi KPK yang memberikannya ruang untuk menjelaskan situasi sebenarnya. Sebelumnya, Nasaruddin juga punya rekam jejak baik dengan KPK, termasuk mengembalikan pemberian mencurigakan terkait penyelenggaraan haji di masa lalu.

​KPK Sebut Menag Beri Teladan Positif

Keberanian Menteri Agama melaporkan dirinya sendiri mendapat apresiasi tinggi dari KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai tindakan proaktif ini menjadi contoh mitigasi awal yang brilian bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

​“Kita lakukan pencegahan-pencegahan, khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” sebut Budi.

​Budi juga menggarisbawahi bahwa tindakan Nasaruddin Umar mendidik masyarakat dan pihak swasta agar berhenti memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik. Menyetujui pandangan tersebut, Nasaruddin pun mengajak seluruh pejabat pemerintah untuk berani transparan.

​“Laporkan apa pun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal ini adalah contoh yang baik untuk siapa pun juga sebagai penyelenggara negara,” tegas Menag.

Langkah proaktif Menteri Agama dalam melaporkan fasilitas jet pribadi ini menegaskan pentingnya transparansi dan kesadaran pejabat publik untuk memutus rantai potensi korupsi sejak dini.***

Pos terkait