Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 43 menyebutkan bahwa menteri wajib menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan ibadah haji kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah operasional haji berakhir.
Berdasarkan jadwal Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, operasional haji berakhir pada 22 Juli 2024. Hingga hari ini, Senin (23/9), lebih dari 60 hari telah berlalu tanpa laporan evaluasi resmi dari Menag.
Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran Redaksi Samudrafakta, Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 TAHUN 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 43:
(1) Menteri melakukan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
Sebagaimana lansir Kemenag.go.id, berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H / 2024 yang dibuat Kemenag RI, operasional haji berakhir pada 22 Juli 2024 dengan kedatangan terakhir jemaah haji gelombang II di Tanah Air.
Jika dihitung sampai hari ini Senin (23/9), maka sudah lebih dari 60 hari Menteri Agama belum menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana amanat UU tersebut.
Ashabul Kahfi menegaskan, “Sesuai dengan tata tertib dan Undang-Undang yang berlaku, kami berharap rapat ini dapat dilanjutkan dengan kehadiran Menag pada 27 September 2024.”





