​Deretan Fakta Sidang Praperadilan Yaqut: Soroti Kerugian Negara hingga Status Tersangka

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di sela sidang prapradilannya. - Dok. Samudrafakta
Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ungkap fakta krusial terkait polemik kerugian negara hingga dugaan cacat prosedur KPK.

​Proses persidangan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan membuka sejumlah fakta baru. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini menghadirkan adu argumen dari para saksi ahli, baik dari kubu Yaqut maupun pihak KPK.

​Mereka membedah keabsahan penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Berikut adalah sederet fakta krusial yang terungkap dari keterangan para ahli di ruang sidang.

​Syarat Mutlak Kerugian Negara

​Salah satu isu utama yang mendominasi persidangan adalah masalah audit kerugian keuangan negara. Ahli hukum pidana dari kubu Yaqut, Mahrus Ali, menegaskan bahwa lembaga berwenang harus menyelesaikan audit investigatif sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

​”Tiga jenis delik itu wajib membuktikan hubungan kausal dalam arti harus timbul adanya akibat. Harus ada akibat berupa kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga negara. Dan itu harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya,” tegas Mahrus di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

​Menariknya, pandangan ini sejalan dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan KPK, Erdianto. Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor saat ini mensyaratkan adanya hasil audit riil, seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

​”Dengan putusan MK kan bergeser menjadi delik materiil. Harus ada dulu kerugian negara,” terang Erdianto pada sidang hari Jumat (6/3/2026).

​Ironisnya, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hadir untuk KPK, Najmatuzzahrah, justru mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara baru selesai pada akhir Februari 2026. Padahal, KPK sudah menetapkan Yaqut sebagai tersangka lebih dari sebulan sebelumnya, tepatnya pada 8 Januari 2026.

Pos terkait