Fakta Baru Sidang Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Mengaku Terima USD85 Ribu, 36 Ribu Riyal ke Panja DPR

Mantan stafsus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, ketika ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (17/3/2026). - Samudrafakta/Anwar Haris

Gus Alex mengaku menerima USD85 ribu dari pihak travel. Dalam sidang yang sama, ia mengklaim menyerahkan 1.500 riyal kepada masing-masing 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Nama penerima belum dibuka.

Dua aliran uang muncul dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat dini hari, 4 September 2026.

Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengakui pernah menerima USD85 ribu yang berkaitan dengan biro perjalanan Pesona Mozaik. Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu juga mengklaim pernah menyerahkan uang kepada 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR saat berada di Arab Saudi, masing-masing 1.500 riyal.

Jika dikalikan 24 orang, total yang diklaim diserahkan mencapai 36 ribu riyal. Kedua aliran uang itu memiliki konteks berbeda dan belum dapat diperlakukan sebagai satu rangkaian transaksi.

Bacaan Lainnya

USD85 Ribu dari Pihak Travel

Pengakuan USD85 ribu muncul ketika Gus Alex bertanya kepada staf operasional Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang. Menurut Gus Alex, uang diterima dalam dua tahap. Pemberian pertama USD45 ribu dibawa ke kediamannya melalui seseorang bernama Muis bersama bungkus kurma.

Dari jumlah itu, Gus Alex mengatakan USD35 ribu untuk dirinya dan USD10 ribu berada dalam amplop terpisah yang menurutnya diperuntukkan bagi Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Nanang membenarkan penyerahan USD45 ribu melalui Muis, tetapi tidak mengetahui langsung penyerahan kepada Rizky.

Gus Alex juga mengakui menerima pemberian kedua USD40 ribu. Total yang masuk kepadanya, menurut keterangannya, USD85 ribu. Ia mengaku telah mengembalikan USD75 ribu ke rekening penampungan KPK pada 2025 sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Surat dakwaan jaksa sebelumnya menyebut Gus Alex menerima USD75 ribu dari Nur Faidzin. Jaksa mendakwa Gus Alex memperkaya diri sekitar Rp93 miliar dan bersama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar. Apakah seluruh USD85 ribu merupakan suap, gratifikasi, atau fee percepatan tetap menjadi wilayah pembuktian pengadilan.

Klaim 36 Ribu Riyal kepada Panja DPR

Ketika bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani, Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Menurutnya, 24 anggota awalnya meminta 3.000 riyal per orang, tetapi ia hanya mampu menyediakan 1.500 riyal per orang.

Jaja membenarkan Gus Alex pernah menceritakan permintaan itu kepadanya. Keterangan itu tidak otomatis membuktikan Jaja menyaksikan sendiri penyerahan uang. Setelah sidang, Gus Alex mempertegas klaim bahwa uang diterima langsung oleh 24 anggota Panja secara tunai untuk belanja oleh-oleh.

Identitas 24 penerima belum dibuka. Penyebutan tiga pimpinan Komisi VIII—Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahf—muncul dalam konteks pertemuan di Arab Saudi, bukan sebagai identifikasi eksplisit bahwa ketiganya menerima 1.500 riyal.

Jaja juga membenarkan mengetahui perjalanan 24 anggota Panja telah dibiayai negara melalui DIPA DPR. Dasar permintaan uang tambahan dan hubungan pemberian itu dengan keputusan kuota haji belum diputus pengadilan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan