KPK menyatakan akan menganalisis dugaan penyerahan USD400 ribu yang dikaitkan dengan Pansus Haji. Hingga Kamis pagi, belum ada pemanggilan terhadap Nusron Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelaah kesaksian mengenai penyerahan USD400 ribu kepada Erik yang disebut berkaitan dengan Panitia Khusus Angket Haji DPR 2024.
Sikap KPK yang disampaikan pada Rabu malam, 2 September 2026, menjadi perkembangan terbaru perkara tersebut. Namun, hingga Kamis pagi, KPK belum mengumumkan pemeriksaan terhadap Erik, Zainal Abidin, ataupun mantan Ketua Pansus Haji Nusron Wahid.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi, seluruh fakta yang muncul di persidangan penting untuk membangun gambaran utuh perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujarnya.
Belum Ada Pemanggilan Nusron
Nama Nusron muncul setelah terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menanyakan penyerahan uang kepada saksi Syaiful Bahri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Gus Alex mengatakan uang itu diserahkan kepada Erik untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin. Zainal diperkenalkan dalam persidangan sebagai teman Nusron, yang saat itu memimpin Pansus Angket Haji DPR.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan USD400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” kata Gus Alex.
Syaiful mengaku belum mengetahui tujuan penyerahan uang ketika diperintahkan menemui Erik. Ia baru mendapat penjelasan beberapa hari kemudian setelah bertanya kepada Gus Alex.
Keterangan itu belum membuktikan Nusron meminta, menerima, ataupun mengetahui penyerahan uang tersebut. Persidangan juga belum mengungkap komunikasi langsung antara Nusron dan Syaiful, Gus Alex, Erik, maupun pemberi awal uang.
Hingga Kamis pagi, belum ada tanggapan terverifikasi dari Nusron mengenai penyebutan namanya. KPK juga belum menyampaikan apakah Erik dan Zainal akan diperiksa setelah fakta tersebut muncul di persidangan.
Uang Menyusut lalu Ditambah Kembali
Rangkaian uang bermula ketika Syaiful menerima titipan senilai USD406 ribu dari mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Syaiful mengaku melihat tulisan USD406 ribu pada tas berisi uang tersebut, tetapi tidak menghitung sendiri isinya. Uang itu disebut sebagai titipan untuk Gus Alex.
Dari jumlah tersebut, USD60 ribu diserahkan kepada seseorang bernama Sendy dan USD45 ribu dikembalikan kepada Ridwan. Sisa uang kemudian menjadi USD301 ribu.
Menurut kesaksian Syaiful, Gus Alex menambahkan USD100 ribu. Sebanyak USD400 ribu lalu diserahkan kepada Erik di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sedangkan USD1.000 dikembalikan kepada Gus Alex.
Syaiful mengatakan Gus Alex sempat menyebut uang tersebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR.
“Oh iya, itu kedua harinya, setelah itu sebenarnya orangnya siapa, Mas? Beliau cuma jawab singkat, ‘Pansus,’ katanya, Pansus Haji di DPR,” ujar Syaiful.
KPK menyidik perkara kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar. Nilai kerugian, keterlibatan para terdakwa, dan tujuan akhir USD400 ribu masih harus dibuktikan di persidangan.***





