Penolakan proyek panas bumi Gunung Ungaran mencuat karena alasan surplus listrik dan ancaman ekologis. Pemerintah daerah menegaskan proyek masih tahap awal dan tak merusak lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Agus Sugiharto merespons petisi penolakan proyek pemanfaatan panas bumi di Gunung Ungaran. Ia menegaskan masyarakat berhak menolak, tetapi meminta agar tidak melontarkan tuduhan kerusakan lingkungan sebelum kegiatan eksplorasi dimulai.
“Itu sah-sah saja berpendapat. Namun, jangan hanya menuduh atau memfitnah hal-hal yang belum dilakukan, kan tidak ada buktinya,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Ihwal penerbitan izin, Agus menjelaskan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah bersama pihak terkait baru akan melakukan studi sosial dan sosialisasi operasional hingga tingkat desa pada semester kedua tahun ini.
Agus menjamin pengembangan energi berkelanjutan ini justru membutuhkan pelestarian alam yang ketat. “Tidak mungkin pemanfaatan panas bumi itu merusak lingkungan, karena sumber uap air yang diambil perlu dijaga kelestariannya,” tuturnya.
Sorotan WALHI Soal Surplus Listrik
Selain itu, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah Nur Cholis mempertanyakan urgensi proyek tersebut. Ia menilai sistem kelistrikan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini masih mengalami surplus daya.
Data perusahaan listrik mencatat kapasitas terpasang saat ini mencapai 6.400 megawatt dengan beban puncak sekitar 4.200 megawatt. Artinya, masih terdapat sisa ketersediaan daya kelistrikan sekitar 44,94 persen yang belum terpakai.
“Kami menilai Jawa Tengah belum memiliki urgensi menambah pembangkit listrik baru berskala besar, apalagi di kawasan bentang alam yang penting bagi warga,” kata Cholis melalui keterangan tertulis.
WALHI juga menyoroti ancaman pada struktur Candi Gedong Songo dan mendesak pemerintah menerapkan prinsip persetujuan tanpa paksaan dari masyarakat lokal. Cholis mengingatkan pengeboran berisiko merusak sumber air baku seperti yang terjadi di kawasan Dieng.
Tahapan Izin dan Eksplorasi
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan izin pengusahaan panas bumi kepada penyedia listrik negara pada Maret 2026. Wilayah konsesinya mencakup lahan seluas 29.800 hektare yang membentang di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah Dwi Suryono mengonfirmasi perizinan berusaha berbasis risiko telah terbit Juni lalu. Namun, pihak pengembang masih harus mengurus izin kesesuaian tata ruang dan perizinan lingkungan hidup.
Dwi memperkirakan kegiatan operasional fisik untuk proyek berkapasitas 55 megawatt ini belum akan terjadi dalam waktu dekat. “Kegiatan pengeboran atau eksplorasi langsung paling cepat dimulai pada akhir 2028 atau awal 2029,” kata Dwi.***





