KPK usut tuntas korupsi kuota haji Rp622 miliar! Hari ini 5 bos travel diperiksa terkait suap yang seret eks Menag Yaqut.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat mengusut skandal dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pada hari ini, Senin, 6 April 2026, penyidik memanggil lima petinggi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dan umrah.
Mereka hadir memberikan kesaksian guna melengkapi berkas perkara empat tersangka utama yang telah KPK tetapkan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut. “Kami menggelar pemeriksaan ini di Gedung Merah Putih KPK,” terang Budi pada Senin (6/4/2026). Meskipun Budi belum merinci materi pertanyaan penyidik, publik menanti kemana arah aliran dana panas ini bermuara.
Daftar 5 Bos Travel yang Masuk Ruang Sidik KPK
KPK tidak main-main dalam membongkar jaringan mafia kuota haji ini. Kelima saksi yang penyidik periksa hari ini memegang peran strategis di perusahaan travel masing-masing, yaitu:
- Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours.
- Kurniawan Chandra Permata, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata.
- Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra.
- Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia.
- Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
Akal-akalan Kuota VIP Demi Cuan Miliaran
Kasus mega korupsi ini bermula ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), sebagai tersangka. Tak lama berselang, tepatnya pada 30 Maret 2026, KPK kembali menyeret dua nama besar di industri travel: Ismail Adhan (Direktur Operasional Maktour Travel) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketum Kesthuri).
Para tersangka ini menyusun siasat licik. Ismail dan Asrul bersekongkol dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina SATHU. Mereka melobi Yaqut dan Ishfah untuk memanipulasi aturan kuota haji khusus. Mereka memaksa agar kuota khusus melebihi batas legal 8 persen, dan mengubah skema pembagian menjadi 50 persen reguler serta 50 persen khusus.





