KPK Periksa 5 Bos Travel dalam Skandal Korupsi Kuota Haji, Aliran Suap Mengalir ke Mana?

Gedung Merah Putih KPK Jakarta. -RRI
KPK usut tuntas korupsi kuota haji Rp622 miliar! Hari ini 5 bos travel diperiksa terkait suap yang seret eks Menag Yaqut.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat mengusut skandal dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pada hari ini, Senin, 6 April 2026, penyidik memanggil lima petinggi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dan umrah.

Mereka hadir memberikan kesaksian guna melengkapi berkas perkara empat tersangka utama yang telah KPK tetapkan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut. “Kami menggelar pemeriksaan ini di Gedung Merah Putih KPK,” terang Budi pada Senin (6/4/2026). Meskipun Budi belum merinci materi pertanyaan penyidik, publik menanti kemana arah aliran dana panas ini bermuara.

Bacaan Lainnya
Daftar 5 Bos Travel yang Masuk Ruang Sidik KPK

KPK tidak main-main dalam membongkar jaringan mafia kuota haji ini. Kelima saksi yang penyidik periksa hari ini memegang peran strategis di perusahaan travel masing-masing, yaitu:

  1. Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours.
  2. Kurniawan Chandra Permata, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata.
  3. Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra.
  4. Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia.
  5. Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
Akal-akalan Kuota VIP Demi Cuan Miliaran

Kasus mega korupsi ini bermula ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), sebagai tersangka. Tak lama berselang, tepatnya pada 30 Maret 2026, KPK kembali menyeret dua nama besar di industri travel: Ismail Adhan (Direktur Operasional Maktour Travel) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketum Kesthuri).

Para tersangka ini menyusun siasat licik. Ismail dan Asrul bersekongkol dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina SATHU. Mereka melobi Yaqut dan Ishfah untuk memanipulasi aturan kuota haji khusus. Mereka memaksa agar kuota khusus melebihi batas legal 8 persen, dan mengubah skema pembagian menjadi 50 persen reguler serta 50 persen khusus.

Selanjutnya, kelompok ini mengarahkan pengisian kuota tambahan tersebut ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Keuntungan ini bahkan mencakup skema percepatan keberangkatan (T0) yang sangat diminati jemaah kaya.

Aliran Dolar Tembus ke Petinggi Kemenag

Demi memuluskan aksi monopoli ini, guyuran uang suap mengalir deras. Ismail menyuap Ishfah sebesar USD 30.000, serta menggelontorkan USD 5.000 dan 16.000 Riyal (SAR) kepada Hilam Latief (Dirjen PHU Kemenag).

Di sisi lain, Asrul Azis Taba memberikan setoran fantastis kepada Ishfah senilai USD 406.000. Penyidik menduga kuat bahwa Ishfah dan Hilman menerima suap ini sebagai “kepanjangan tangan” dari eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Praktik kotor ini membuahkan hasil haram yang fantastis. Maktour Travel menangguk keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar Rp27,8 miliar. Sementara itu, delapan biro travel yang terafiliasi dengan Asrul Azis ikut meraup untung hingga Rp40,8 miliar.

Menanti Keadilan di Meja Hijau

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memastikan negara rugi Rp622 miliar akibat skandal ini. KPK kini menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Publik kini memantau ketat langkah KPK. Pemanggilan lima bos travel hari ini diharapkan mampu membongkar tuntas akar kejahatan di balik bisnis kuota haji, agar keadilan bagi jutaan calon jemaah reguler dapat ditegakkan kembali. ***

Pos terkait