KPK maraton periksa biro travel terkait korupsi haji eks Menag Yaqut. Aliran dana ke Pansus DPR juga masuk radar penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘tancap gas’ mengusut tuntas skandal dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, penyidik kini memperluas radar perburuan.
Mulai pekan depan, KPK bersiap menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro perjalanan wisata (travel) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemeriksaan ini akan berlangsung di Gedung Merah Putih Jakarta serta beberapa daerah lainnya. Ia meminta para pengusaha travel bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kehadiran dan keterangan mereka sangat krusial agar proses penyidikan perkara kuota haji ini berjalan efektif dan terang benderang,” tegas Budi, Jumat (3/4/2026).
Kongkalikong Swasta dan Pejabat Kemenag
Perluasan penyidikan ini bermula dari penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta pada Senin (30/3/2026). Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa kedua pengusaha ini bersekongkol mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka menabrak aturan hukum dan menyetor sejumlah uang pelicin kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham, misalnya, terbukti menggelontorkan uang USD 30.000 kepada Gus Alex. Ia juga menyetor USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba bermain lebih berani dengan menyetorkan uang tunai sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama. Asep menyebut, uang haram yang mengalir ke Gus Alex dan Hilman Latief ini kuat dugaan merupakan representasi untuk Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.





