Link PKH & BPNT 2026 Palsu Merebak, Kemensos Tegaskan Jangan Klik

Waspada tautan palsu. Hoaks PKH dan BPNT 2026 beredar lewat link tidak resmi yang berpotensi mencuri data pribadi. Pemerintah mengimbau warga hanya mengecek bansos melalui kanal resmi.
Hoaks PKH dan BPNT 2026 marak beredar di awal tahun. Kemensos minta warga cek hanya lewat kanal resmi.

Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari–Maret 2026 diwarnai maraknya informasi palsu di ruang digital. Sejak pertengahan Januari 2026, sejumlah tautan yang mengatasnamakan bantuan sosial pemerintah beredar luas melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

Pesan berantai tersebut memanfaatkan momentum awal tahun, ketika masyarakat menantikan kepastian bantuan sosial. Klaim yang beredar umumnya menjanjikan pencairan bantuan dengan nominal tertentu dan mengarahkan warga untuk mengisi data pribadi melalui tautan yang tidak berasal dari pemerintah.

Modus Tautan Palsu dan Ancaman Pencurian Data

Beberapa unggahan di Facebook dan WhatsApp menyebut adanya pendaftaran PKH 2026 dengan nominal hingga Rp900 ribu. Tautan tersebut meminta data pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, hingga akun Telegram.

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran pemeriksa fakta media nasional memastikan klaim tersebut tidak benar. Tautan yang beredar tidak berasal dari domain resmi pemerintah dan berpotensi menjadi sarana phishing atau pencurian data pribadi.

Pemeriksa fakta mencatat bahwa situs resmi pengecekan bantuan sosial hanya menggunakan domain berakhiran .go.id, termasuk cekbansos.kemensos.go.id, serta aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di toko aplikasi Android dan iOS.

Klarifikasi Resmi Kementerian Sosial

Menanggapi maraknya pesan berantai hoaks tersebut, Kementerian Sosial menyampaikan klarifikasi resmi melalui situs dan akun media sosial terverifikasi.

“Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial,” demikian pernyataan resmi Kemensos yang dipublikasikan pada Januari 2026.

Hingga 25 Januari 2026, klarifikasi tersebut disampaikan dalam bentuk pernyataan kelembagaan. Belum ditemukan pernyataan pejabat secara individual dalam bentuk kutipan langsung di media massa terkait isu ini.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah dan pemeriksa fakta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi bantuan sosial yang beredar di ruang digital. Masyarakat diminta hanya menggunakan kanal resmi pemerintah untuk mengecek status PKH dan BPNT.

Pos terkait